Berita Nasional Terkini
Luhut Pandjaitan Sebut Usulan Pemakzulan Gibran Kampungan, Rocky Gerung: Sudah Biasa Kita Dengar Itu
Rocky Gerung menyoroti pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Raka kampungan.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot menyita banyak perhatian.
Kini giliran akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kampungan.
Sebagai informasi, purnawirawan TNI Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pihak-pihak yang mendesak Gibran untuk dicopot, kampungan.
“Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
“Kita harus fokus bagaimana mendukung pemerintahan dengan baik,” imbuhnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Pemakzulan Gibran, Nama Jokowi dan Letjen Kunto Arief Wibowo Disinggung
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan perwira tinggi TNI telah menyatakan untuk mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai Wapres RI.
Desakan itu menjadi satu dari delapan poin yang tertuang dalam deklarasi forum purnawirawan TNI.
Poin pemakzulan Gibran berbunyi sebagai berikut:
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."
Yang menjadi sorotan, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno turut menandatangani deklarasi tersebut.
Adapun purnawirawan lain yang ikut teken di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Menurut Rocky Gerung, tidak dipungkiri usulan pemakzulan ini mencerminkan adanya keretakan di antara para purnawirawan TNI.
Baca juga: Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Aspirasi Sah-sah Saja, MPR yang Memutuskan
Utamanya, Luhut memilih untuk mengkritisi usulan pemakzulan Gibran karena dirinya saat ini menjadi bagian dari pemerintah.
Namun, karena usulan pemakzulan itu bersifat konstitusional, hendaknya usulan tersebut tetap dibiarkan untuk berkembang.
Hal ini dia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa (6/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.