Berita Viral
Viral Scan Retina Mata Dapat hingga Ratusan Ribu, Komdigi Bekukan Worldcoin dan World ID
Beredar viral aplikasi yang cukup lakukan scan retina mata bisa ratusan ribu, Komdigi langsung bekukan Worldcoin dan World ID.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral aplikasi yang cukup lakukan scan retina mata bisa ratusan ribu, Komdigi langsung bekukan Worldcoin dan World ID.
Warga Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu rela antre untuk melakukan scan retina mata melalui alat canggih bernama The Orb.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh perusahaan layanan keuangan publik dan sistem keamanan identitas bernama World.
Setelah warga melakukan scan retina, mereka akan menerima menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) yang nilainya setara sekitar Rp 16.500 per koin.
Baca juga: Cara Scan Dokumen di WhatsApp Android dan iPhone, Mudah dan Cepat
Jika ditotal, kabarnya setiap orang akan menerima upah hingga Rp 800.000.
Terkait kegiatan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.
Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, mengatakan upaya ini merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan World ID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ungkap Alexander dalam keterangan, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ucap Alexander.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.