Berita Nasional Terkini

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai Golongan

Kapan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025? Simak informasinya.

|
Grafis TribunKaltim.co/canva
PENCAIRAN GAJI 13 - Ilustrasi PNS. Kapan jadwal resmi pencairan gaji 13 2025 untuk pensiunan? Simak selengkapnya informasinya (Grafis TribunKaltim.co/canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025? Simak informasinya.

Para PNS aktif maupun pensiunan akan mendapatkan gaji ke 13 tiap tahunnya.

Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 akan dilakukan?

Sebelum itu, ketahui dulu apa itu gaji ke 13 sebenarnya.

Baca juga: Terjawab Gaji ke 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair, Besaran Gaji 13 2025 yang Cair Juni Sesuai Masa Kerja

Apa Itu Gaji Ke-13?

PENCAIRAN GAJI 13 - Ilustrasi PNS. Kapan jadwal resmi pencairan gaji 13 2025 untuk pensiunan? Simak selengkapnya informasinya  (Grafis TribunKaltim.co/canva)
PENCAIRAN GAJI 13 - Ilustrasi PNS. Kapan jadwal resmi pencairan gaji 13 2025 untuk pensiunan? Simak selengkapnya informasinya (Grafis TribunKaltim.co/canva) (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

 

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Nasional (Polri)

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim Ad Hoc

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola)

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Menteri dan Wakil Menteri

15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Bertugas pada Instansi Pemerintah, Termasuk Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural, Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Serta Pegawai Non-ASN LNS

Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved