Berita Nasional Terkini
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai Golongan
Kapan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025? Simak informasinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025? Simak informasinya.
Para PNS aktif maupun pensiunan akan mendapatkan gaji ke 13 tiap tahunnya.
Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 akan dilakukan?
Sebelum itu, ketahui dulu apa itu gaji ke 13 sebenarnya.
Baca juga: Terjawab Gaji ke 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair, Besaran Gaji 13 2025 yang Cair Juni Sesuai Masa Kerja
Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?
Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.
Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.
Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025. Berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Nasional (Polri)
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus Lingkungan Kementerian/Lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola)
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Menteri dan Wakil Menteri
15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Bertugas pada Instansi Pemerintah, Termasuk Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural, Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Serta Pegawai Non-ASN LNS
Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan
Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.