Breaking News

Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Lobi Pemprov Kaltim, Dorong Revisi RTRW untuk Penuhi Kebutuhan Material Galian C

Pemerintah Kota Bontang melobi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi krisis material pembangunan, khususnya pasir galian C

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/HO Prokopim
GALIAN C DI BONTANG - Wakil Walikota Bontang Agus Haris bersama Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam serta jajaran kepala OPD, bertemu dengan Dinas ESDM Kaltim, terkait perizinan pengelolaan Galian C, Samarinda, Rabu (7/5/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/HO Prokopim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melobi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi krisis material pembangunan, khususnya pasir galian C.

Pasokan material ini terhenti karena sejumlah titik tambang berada di kawasan hutan lindung dan kini ditutup.

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menyebut kebutuhan pasir di wilayahnya mencapai 200 hingga 250 kubik per hari atau sekitar 365 ribu kubik per tahun.

Material tersebut dibutuhkan untuk pembangunan rumah, proyek infrastruktur, hingga mendukung investasi usaha.

Baca juga: Proyek Trotoar dan Drainase Rp23 Miliar di Bontang Utara Dimulai, Target Rampung Akhir 2025

“Bukan hanya untuk bangun rumah warga, tapi menopang proyek infrastruktur dan investasi di Bontang,” kata Agus Haris saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).

Penutupan lokasi tambang akibat status kawasan yang dilindungi dinilai menghambat pembangunan dan mengancam penghidupan masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat.

Ia mengungkapkan, bersama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menemui Dinas ESDM Kaltim, kemarin. 

Mereka mengusulkan agar kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) di Kelurahan Kanaan bisa dimanfaatkan sebagai wilayah tambang rakyat.

“Respon ESDM cukup baik. Kami akan tindak lanjuti, terutama usulan APL untuk tambang rakyat,” ujarnya.

Agar rencana ini berjalan, Pemkot mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Tujuannya agar kawasan potensial tambang memiliki legalitas dan tidak tumpang tindih dengan zona lindung.

Selain itu, Pemkot juga meminta ESDM meninjau ulang empat konsesi tambang galian C di Desa Suka Rahmat, Kutai Timur, yang saat ini tidak aktif. Wilayah itu dipertimbangkan sebagai alternatif sumber material.

Permintaan lain yang disampaikan Pemkot adalah perluasan wilayah daratan Kota Bontang. Saat ini, luas daratan kota hanya 16 ribu hektare dan dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan pembangunan serta ruang pertambangan.

Namun, permintaan agar tambang di Kanaan kembali diaktifkan belum mendapat restu Pemprov. Status kawasan yang masuk zona lindung menjadi penghalang utama.

“Saya minta diaktifkan, tapi itu sulit karena kawasan terlarang. Meski begitu, kita juga tidak bisa abai dengan ratusan warga yang kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved