Berita Balikpapan Terkini
Disnaker Balikpapan Koreksi 1.200 Karyawan Kontrak, Perkuat Pengawasan Outsourcing yang Masih Marak
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Disnaker mencatat telah melakukan koreksi terhadap 1.200 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik kerja kontrak dan sistem alih daya atau outsourcing yang masih banyak ditemukan di berbagai sektor industri, khususnya konstruksi dan jasa.
Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Disnaker mencatat telah melakukan koreksi terhadap 1.200 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diajukan oleh berbagai perusahaan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perjanjian kerja sesuai dengan norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Sebanyak 1.200 PKWT sudah kami koreksi dan terbitkan bukti pencatatannya. Sementara itu, masih ada sejumlah permohonan yang harus diperbaiki karena belum memenuhi ketentuan,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: 3 Penyebab PHK Karyawan di Balikpapan Kaltim Meningkat Signifikan, Ada dari Belasan Perusahaan
Namun demikian, Disnaker mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah belum tersedianya data yang memadai terkait jumlah pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang setiap tahun.
Hal ini menjadi persoalan serius, mengingat model kerja outsourcing kerap menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Ani menjelaskan bahwa salah satu sumber ketidakpastian adalah seringnya pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor).
Kondisi ini memaksa pekerja untuk menandatangani kontrak baru dengan perusahaan yang berbeda, meski pekerjaan dan lokasi kerjanya tetap sama.
“Tidak semua pekerja mendapatkan perpanjangan kontrak atau direkrut ulang oleh vendor baru,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Disnaker bersama pengawas ketenagakerjaan telah melakukan langkah pembinaan terhadap sejumlah perusahaan subkontraktor.
Baca juga: Ratusan Pekerja di Balikpapan Kena PHK, Proyek Startegis Nasional Rekrut Tenaga Kerja Outsourcing
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran dan surat teguran kepada perusahaan yang dinilai tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Kami tetap berpegang pada regulasi dari pemerintah pusat. Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan kebijakan baru di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Ani.
Ia juga menyampaikan harapan agar revisi regulasi terkait sistem outsourcing yang kini tengah dibahas di tingkat nasional dapat memberikan perlindungan kerja yang lebih kuat.
Salah satu tantangan besar lainnya adalah belum adanya sistem pelacakan terhadap nasib pekerja setelah kontraknya berakhir.
Banyak dari mereka akhirnya berpindah ke sektor informal yang minim perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Pekerjaan berbasis kontrak memang dibolehkan secara hukum.
"Namun kita perlu kebijakan yang lebih progresif untuk menjamin kepastian kerja serta perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkas Ani. (*)
| SPMB Balikpapan 2026 Gratis, Berikut Jadwal Pendaftarannya |
|
|---|
| Jadwal Mati Air PDAM di Balikpapan 3 dan 4 Juni 2026, Ini Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
| Dankodaeral XIII Resmikan Gedung Pati Unus dan Tanam Pohon Saat Kunjungi Lanal Balikpapan |
|
|---|
| Strategi e-Walk dan Pentacity Jaga Daya Beli Warga Balikpapan, Tawarkan Program Spend More and Stay |
|
|---|
| Cegah Kriminalitas, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Ingatkan Ketua RT untuk Data Pendatang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250509_Pengawasan-Karyawan-2025.jpg)