Berita Kutim Terkini
Disperindag Kutim Sidak Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Babi di Sangatta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern di wilayah Sangatta.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern dan toko besar di wilayah Sangatta.
Razia ini dilakukan menyusul surat dari Kementerian Perdagangan dan Disperindag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung bahan babi.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag Kutim melibatkan sejumlah pihak, antara lain Satpol PP, Kepolisian, Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Kutim, dan instansi terkait lainnya.
"Kami menyidak toko-toko modern dan toko yang besar dengan membagi jadi 4 tim, 3 tim berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara dan 1 tim di Kecamatan Sangatta Selatan," ujar Jabfung Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Evriady, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi, DPPKUKM Kaltim Aktif Lakukan Pengawasan Khusus
Pantauan Tribunkaltim.co menunjukkan, sejumlah toko modern seperti Indomaret dan Alfamidi, serta toko besar seperti Toko Top 88, Toko Merdeka, Toko Pulau Mas, dan Toko Sejahtera menjadi lokasi sidak.
Selama pemeriksaan, ditemukan beberapa produk marshmallow di Indomaret dan Alfamidi yang sempat terjual, namun kini telah ditarik kembali (diretur).
Sementara itu, di toko-toko besar, produk tersebut dipastikan sudah tidak lagi dijual.
"Toko besar dipastikan sudah tidak ada lagi menjual marshmallow yang terindikasi mengandung babi," imbuh Doni.
Baca juga: Daftar 6 Merek Marshmallow Bersertifkat Halal yang Mengandung DNA Babi, Cermati Rasa dan Bentuknya
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk marshmallow yang tidak halal sudah tidak lagi beredar di pasaran, sehingga hanya produk halal yang masih tersedia untuk konsumen.
Untuk saat ini, sidak masih difokuskan pada dua kecamatan terdekat, yaitu Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Namun ke depan, wilayah pengawasan akan diperluas.
"Kebanyakan toko di luar Sangatta belanjanya di toko-toko besar Sangatta sehingga kami dahulukan di sini. Minggu depan tidak menutup kemungkinan kami akan ke kecamatan lain," pungkasnya. (*)
Marshmallow
merek marshmallow
marshmallow mengandung babi
Disperindag Kutim
Inspeksi Mendadak (Sidak)
TribunKaltim.co
| Dari 33 Ribu ke 8 Ribu, Nasib Jaminan Kesehatan Warga Kutim Kian Terbatas, DPRD Kaltim Buka Suara |
|
|---|
| Pemangkasan BPJS Kesehatan di Kutim, Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Desak Dikaji Ulang |
|
|---|
| Kebakaran di Sepaso Bengalon Kutim, 3 Rumah Ludes Jadi Arang dan Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta |
|
|---|
| DTPHP Kutim Jemput Bola Anggaran Pusat, Targetkan Perluasan Sawah Tadah Hujan di Berbagai Kecamatan |
|
|---|
| Kutai Timur Didorong Jadi Sentra Beras, Inovasi Padi Apung Mulai Dikaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250512-sidak-marshmallow-di-kutim.jpg)