Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Soal Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, Ketua BK: Rekomendasi Tunggu Putusan Inkrah
Soal anggota DPRD Kaltim yang terseret proyek fiktif, Ketua BK Subandi mengatakan bahwa rekomendasi tunggu putusan inkrah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penuh proses hukum yang menjerat salah satu anggota dewan berinisial KMR atau belakangan diketahui Kamaruddin Ibrahim.
Persoalan yang menjerat politisi NasDem yang terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini sudah diketahui pihaknya.
Meski tak ingin mengungkapkan terkait koordinasi bersama pihak Kejati DKI Jakarta, namun yang jelas apa yang telah pihaknya lakukan sesuai koridor yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Ya, sebagai ketua BK saya mengucapkan prihatin juga atas peristiwa ini ya. Tapi yang pasti karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi ya. Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan dan sampai inkrah. Setelah itu, nanti baru kita akan ada rekomendasi-rekomendasi,” terang Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Pimpin DPD Nasdem Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim: Kami Solid Dukung Rahmad-Bagus
Karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya menunggu proses yang berjalan hingga benar–benar adanya ketetapan hukum.
DPRD Kaltim akan menghormati proses hukum yang bersangkutan serta menunggu hasil keputusan.
“Sekarang baru tersangka dan tentunya kita tetap menganut kepada asas praduga tak bersalah, Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan setelah ada putusan inkrah, putusan tetap dari pengadilan, baru nanti badan kehormatan akan memberikan rekomendasi,” jelasnya lagi.
Menurut Subandi, perkara tersebut masuk dalam kasus pidana berat yang berpotensi melanggar kode etik, tetapi dengan catatan, harus jelas terbukti secara hukum.
Kasus pidana sendiri bukan kewenangan BK DPRD Kaltim, karena kewenangan BK sifatnya hanya memproses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik.
Secara domain menjadi ranah para penegak hukum untuk saat ini, dan akan menunggu hingga inkrah.
“Tetapi kalau kemudian secara hukum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah (bersalah). Nah, artinya itu memang sudah melakukan pelanggaran berat, tentunya kita akan ada langkah-langkah selanjutnya. Bahkan kalau sudah ada putusan hukum itu dari fraksinya, dari partainya sudah secara otomatis lah itu pasti akan melakukan pergantian. Kan gitu ya,” terangnya
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Diduga Terseret Proyek Fiktif, Sekretaris Nasdem Balikpapan Bertolak ke Jakarta
Subandi juga mewanti–wanti kepada semua koleganya anggota di DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga.
“Menjaga nama baik lembaga sebagai DPRD Kaltim dan berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” imbaunya politikus PKS ini.
Menyinggung UU RI Nomor 27 Tahun 2009 pada pasal 339 terkait pemberhentian sementara anggota DPRD ketika bermasalah hukum, Subandi kembali menekankan, pihaknya akan menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Terkait pasal 339 juga menyebut ada berkekuatan hukum tetap, biar bagaimana pun menunggu sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baru BK menindaklanjuti,” pungkas Subandi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.