Bantuan Sosial

PIP Termin 2 Segera Cair Bulan Ini, Cek via pip.kemendikdasmen.go.id, Login Mudah Pakai NIK dan NISN

PIP Termin 2 akan segera memulai pencairan. Cek selengkapnya melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id, Anda bisa login dengan mudah menggunakan NIK

Canva
PIP TERMIN 2 - Ilustrasi anak sekolah. PIP Termin 2 akan segera memulai pencairan. Cek selengkapnya melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id, Anda bisa login dengan mudah menggunakan NIK dan NISN. (Canva) 

TRIBUKALTIM.CO - PIP Termin 2 akan segera memulai pencairan.

Cek selengkapnya melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id, Anda bisa login dengan mudah menggunakan NIK dan NISN.

Simak bersama info terkini PIP 2025, besaran bantuan mencapai Rp900 ribu!

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.

Tujuan dari penyaluran Bansos PIP ini yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.

Baca juga: Pantauan Terbaru Pencairan Bansos Mei 2025, Cara Cek PKH, BPNT Tahap 2 via HP di cekbansos kemensos

Agar dapat mengetahui, apakah Anda atau keluarga Anda merupakan pihak yang berhak menerima bantuan dana bansos ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. 

Berikut rincian cara untuk mengecek Bansos PIP lengkap dengan jadwal pencairan terbaru yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025

Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.

Termin 1: Februari-April 2025

Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September 2025*

Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember 2025

Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2. 

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Agar dapat melakukan aktivasi rekening pada kartu Pelajar Indonesia Pintar (PIP), berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan. 

  1. Kunjungi terlebih dahulu Bank Penyalur dana PIP (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat
  2. Membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah
  3. Mengisi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank
  4. Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 

Bagi siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel), mereka diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud.

Seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK serta BSI untuk wilayah Aceh.

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 

  1. Datang ke Bank: Kunjungi bank yang telah ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) sesuai dengan jenjang pendidikan
  2. Surat Keterangan Aktivasi Rekening: Bawa surat keterangan dari sekolah yang menjelaskan bahwa siswa adalah penerima PIP
  3. Identitas Diri: Siapkan identitas seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa
  4. Formulir Rekening: Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.

Syarat Pengambilan Dana PIP Kemdikbud di Bank

Setelah rekening SimPel aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali 
  • Buku Tabungan SimPel 

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank.

Baca juga: Cair Bulan Ini! Cek Jadwal Pencairan PIP Termin 2, Bantuan Dana Pendidikan hingga Rp900 Ribu!

Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tak dapat dicairkan di masa mendatang.

Karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur.

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.

Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.

Penerima PIP dapat mengecek NIK di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka yang telah memiliki.

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  1. Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  3. Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  4. Ketikkan NISN dan NIK
  5. Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  6. Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  7. Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Mengenai hal ini, penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Supaya lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

  1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 
  2. Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  3. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 
  4. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 
  5. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 
  6. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga: 8 Ciri-ciri Siswa Prioritas Pendaftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP. 

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved