Berita Samarinda Terkini

LBH Samarinda Minta KY Turun Tangan Pantau Persidangan Penggusuran Warga Telemow PPU Kaltim

LBH Samarinda meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera turun tangan untuk memantau proses persidangan warga Desa Telemow.

TRIBUN KALTIM
SIKAP LBH SAMARINDA - Konferensi Pers terkait Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (16/5) terkait Perkembangan Kasus Sengketa Lahan PT ITCI KU Dan Warga Desa Telemow, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera turun tangan untuk memantau proses persidangan empat warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ke-empat warga tersebut diketahui tengah menghadapi tuduhan pengancaman dan penyerobotan lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).

LBH menilai proses persidangan tidak berjalan netral dan sarat tekanan terhadap terdakwa.

"Ketua majelis hakim beberapa kali sempat mengiring terdakwa untuk mengakui kesalahannya, sempat ditanya apakah dapat menyesal kepada terdakwa," ungkap Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Warga Telemow PPU Kembali Digusur saat Lahan Masih Sengketa, LBH Samarinda Kecam PT ITCIKU

"Ini merupakan suatu tindakan tidak etis yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang harusnya netral," tegasnya.

Kritik tajam LBH Samarinda juga diarahkan kepada PT ITCI-KU yang, di tengah persidangan yang masih berlangsung, kembali melakukan penggusuran terhadap rumah warga Desa Telemow pada 13 Mei 2025 lalu.

Sebanyak 10 Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ini merupakan langkah yang tidak etis," kata Fathul.

Baca juga:  Warga Telemow Sepaku PPU Pertanyakan HGB Lahan PT ITCIKU

Menurutnya, penggusuran ini justru memperkuat indikasi bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa dan tidak seharusnya ada aktivitas fisik apa pun oleh pihak perusahaan.

Fathul juga menilai, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PT ITCI-KU yang menjadi dasar klaim perusahaan atas lahan itu, diduga kuat bermasalah.

"Karena terlihat sekali bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa SHGB PT ITCI-KU terbit di ruang gelap (abal-abal). Ada banyak yang kami duga, mulai dari cacat administrasi dalam hal SHGB," jelasnya.

Fathul menduga langkah penggusuran ini justru dilakukan sebagai bentuk kegelisahan atas lemahnya pembuktian terhadap tuduhan kepada warga.

Baca juga: Tanggapi Potensi Penggusuran Desa Telemow Kabupaten PPU, Rocky Gerung Sebut Semua Hal Diekonomikan

"Mungkin, penggusuran itu dilakukan sebagai respon terhadap ketidakyakinan mereka dan lemahnya pembuktian mereka terhadap tuduhan yang mereka sampaikan ke beberapa orang warga," lanjutnya.

Diketahui, empat warga Telemow yakni Syafarudin, Syahidin, Hasanudin, dan Rudiansyah saat ini menjalani proses hukum.

Syafarudin dan Syahidin dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved