Berita Nasional Terkini

Roy Suryo sebut tak Ada Nama Kasmudjo di Skripsi Jokowi, Dokter Tifa Singgung Modus Jadikan Tameng

Roy Suryo menyebut tak ada nama Kasmudjo dalam skripsi Jokowi. Dokter Tifa singgung modus Jokowi menjadikan Kasmudjo sebagai tameng

Editor: Amalia Husnul A
Instagram jokowi-kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7, Joko Widodo temui Ir Kasmudjo, Selasa (13/5/2025). Kanan: Ir Kasmudjo ketika ditemui seusai kunjungan Jokowi. Mantan Dosen Fakultas Kehutanan, Ir Kasmudjo mengatakan dia tidak pernah melihat ijazah Jokowi. Selain itu, ia juga mengatakan tidak pernah melihat skripsi Jokowi karena bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Roy Suryo menyebut tak ada nama Kasmudjo dalam skripsi Jokowi. Dokter Tifa singgung modus Jokowi menjadikan Kasmudjo sebagai tameng (Instagram jokowi-kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma) 

"Beliau ini kan sudah tua, sudah sepuh. Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya."

"Ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," kata Jokowi kepada awak media, Selasa, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Berbeda dengan pernyataan Kasmudjo, dalam kunjungannya tersebut, Jokowi justru mengatakan bahwa dosen pembimbingnya semasa kuliah itu, tidak ambil pusing atas gugatan padanya.

"Ya beliau biasa saja," ujar Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Kamis (15/5/2025).

Roy tiba di ruang pemeriksaan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.05 WIB.

Roy Suryo dilaporkan oleh Jokowi terkait dengan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, berjar bahwa tedapat 5 orang yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.

Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tegaskan sudah Kirim Surat Panggilan pada Abraham Samad

(Tribunnews.com/Rakli)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Tifa Minta Jokowi Tak Seret Dosen Pembimbingnya Kasmudjo: Jangan Dipajang & Dijadikan Minion dan Roy Suryo Ngaku Sudah Lihat Skripsi Jokowi di UGM: Tidak Ada Lembar Pengesahan dan Nama Kasmudjo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved