Berita Nasional Terkini

Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM Sebut Peluang Gugat Balik Komardin, Penggugat UGM dan Kasmudjo

Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, eks dosen Fakultas Kehutanan UGM

Editor: Amalia Husnul A
KompasTV/FH UGM
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Veri Antoni dan Komardin. Sosok Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, eks dosen Fakultas Kehutanan UGM. (KompasTV/FH UGM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Veri Antoni, Kepala Biro (Kabiro) Hukum UGM yang menyebut dapat menggugat balik Komardin, advokat penggugat UGM dan Kasmudjo, mantan Dosen Fakultas Kehutanan (FKT) UGM.

Diketahui Komardin mengajukan gugatan perdata senilai Rp 69 Triliun terhadap Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4 hingga Kasmudjo, mantan Dosen FKT UGM melalui Pengadilan Negeri (PN) Slemen.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Komardin, namun ia juga menyebut peluang UGM untuk menggugat balik. 

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu: UGM Pastikan Kasmudjo Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi

Tudingan Komardin yang menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia, dikutip SURYA.CO.ID (grup TribunKaltim.co dari ANTARA).

Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

 Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri Antoni.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Komardin (kiri) yang gugat UGM terkait ijazah Jokowi.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Komardin (kiri) yang gugat UGM terkait ijazah Jokowi. (Kolase KompasTV)

Rekam Jejak Veri Antoni

Melansir dari laman resmi UGM, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum., adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang saat ini menjabat sebagai dosen pada Departemen Hukum Dagang (Hukum Bisnis) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta.

Baca juga: Roy Suryo Sudah Lihat Skripsi Jokowi di UGM, Sebut Banyak Kejanggalan: Tak Ada Nama Kasmudjo

Beliau lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat, dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada tahun 2006 serta Magister Hukum pada tahun 2008 di FH UGM.

Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari universitas yang sama pada tahun 2019 .

Sebelum bergabung sebagai staf pengajar di FH UGM pada tahun 2009, Dr. Veri Antoni bekerja sebagai konsultan hukum di Kantor Hukum Pasar Modal Nindyo and Associates di Jakarta dari tahun 2006 hingga 2009.

Dalam perannya tersebut, ia terlibat dalam berbagai penanganan kasus, termasuk penyusunan legal due diligence, legal opinion, serta pendampingan dalam kasus perbankan, persaingan usaha, pasar modal, pertambangan, dan investasi.

Sebagai dosen, Dr. Veri Antoni mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan hukum bisnis, antara lain hukum dagang, hukum perusahaan, hukum asuransi, hukum perbankan, persaingan usaha, pasar modal, dan perlindungan konsumen.

Ia juga aktif dalam kegiatan akademik lainnya, seperti menjadi pembicara dalam webinar dan bedah buku.

Salah satu contohnya adalah partisipasinya dalam bedah buku "Corporate Action Pembentukan Bank Syariah" yang diselenggarakan oleh UGM Press pada Juli 2020.

Selain aktivitas akademiknya, Dr. Veri Antoni juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Eastparc Hotel Tbk sejak tahun 2020, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019.

Alasan Komardin Gugat UGM

Sebelumnya, Komardin menggugat Rektor UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, membuat relawan pendukung Jokowi (Projo) bingung. 

Pasalnya, Komardin mengaitkan polemik tentang ijazah Jokowi ini dengan nilai tukar rumah terhadap dollar Amerika yang terus anjlok.

Komardin menyebut, polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika," kata Komardin dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025). 

Baca juga: Siapa Kasmudjo? Dosen Pembimbing Jokowi di UGM, Roy Suryo: Kasihan Beliau Usia 75 Diseret-seret

Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu. 

"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi)."

"Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.

Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.

Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat.

Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."

"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Di mana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."

"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang.

Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.

Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV. 

Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.

Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.

"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat."

"Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.

Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.

Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.

Namun Fredy mengingatkan bahwa  hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.

"Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."

"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.

Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."

"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."

"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.

Fredy menilai alasan-alasan gugatan yang dilakukan Komardin ini masih belum ada legal standing-nya.

Selain itu, Komardin juga tak mengalami langsung kerugian dari polemik kasus ijazah Jokowi ini.

Hingga kini Fredy juga belum mendengar ada pengamat soal hubungan ijazah Jokowi  dengan turunnya rupiah.

"Kalau dari yang disampaikan beliau ini, itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak ada, kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung."

"Ketiga dasarnya dihubungkan langsung dengan rupiah, saya sampai sekarang belum mendengar dari pengamat manapun, hubungan rupiah dengan ijazah Jokowi ini," katanya.

Baca juga: Refly Harun Soroti Wacana Bantuan Hukum untuk Kasmudjo, Jokowi dan UGM Dinilai Gelisah

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang Jawab Menohok Gugatan Komardin Terkait Ijazah Jokowi 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved