Minggu, 17 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

SPBU Batakan Balikpapan Terima Enam Laporan BBM Bermasalah

Sejak ramai keluhan BBM bermasalah, SPBU Batakan Balikpapan, mencatat enam kendaraan pernah mengajukan laporan terkait dugaan kerusakan akibat BBM.

Tayang:
TRIBUN KALTIM
PENGADUAN KONSUMEN - Sebuah pemberitahuan terpasang di pintu ruang pengawas SPBU Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025), yang mengarahkan konsumen untuk mengambil formulir jika ingin mengajukan keluhan terkait pelayanan SPBU. Papan informasi ini merupakan bagian dari prosedur resmi penanganan pengaduan yang masih aktif dibuka meskipun laporan dugaan BBM bermasalah sudah tidak ditemukan sejak dua bulan terakhir. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejak ramai-ramai keluhan BBM bermasalah, SPBU Batakan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat enam kendaraan pernah mengajukan laporan terkait dugaan kerusakan akibat bahan bakar minyak (BBM).

Pantauan Tribunkaltim.co, tepat di pintu kantor pengawas SPBU Batakan terpasang imbauan bagi konsumen yang ingin menyampaikan keluhan. Termasuk jika kendaraan mengalami kerusakan akibat BBM.

"Pemberitahuan. Bagi konsumen yang ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan SPBU silakan menghubungi pengawas SPBU ini untuk mengambil form pengaduan konsumen," demikian bunyi selebaran tersebut.

Pengawas Lapangan SPBU Batakan, Esra, menyebutkan bahwa dari total enam laporan yang diterima, terdiri atas empat mobil dan dua motor.

Baca juga: Pasokan Pertamax di Balikpapan Sering Kosong, SPBU Batakan Terpaksa Ambil Stok dari Luar Kota

Namun, hanya satu motor yang dilaporkan kembali dan telah ditindaklanjuti.

Menurut Esra, mekanisme pengaduan cukup sederhana.

Konsumen cukup datang ke SPBU, mengambil formulir pengaduan, lalu membawa kendaraan ke bengkel untuk pemeriksaan. 

Bengkel diminta membuat surat keterangan tertulis terkait penyebab kerusakan.

Baca juga: Warga Balikpapan Keluhkan Stok BBM dan Antrean Panjang di SPBU, Begini Jawaban Pertamina

“Yang penting ada tanda tangan dan pernyataan dari bengkel bahwa kerusakan memang karena BBM. Itu yang menjadi dasar,” jelas Esra, Senin (19/5/2025).

Formulir yang sudah diisi lengkap akan diteruskan ke pihak Pertamina Patra Niaga untuk proses lebih lanjut.

Esra menegaskan, tidak ada kewajiban bagi konsumen menggunakan bengkel resmi. Bengkel umum tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat administrasi.

"Seperti satu pengendara motor yang kembali ke SPBU Batakan, kita teruskan ke Pertamina. Konsumen langsung dihubungi," katanya.

Baca juga: Jaga Kualitas BBM, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Optimalkan Layanan Pengaduan di SPBU

Namun demikian, Esra menjelaskan bahwa seluruh biaya penanganan tidak ditanggung oleh SPBU, melainkan menjadi tanggung jawab pihak Pertamina.

“Kalau soal biaya, itu bukan dari kami. Itu dari pusat, langsung ditangani oleh pihak Pertamina,” tegasnya.

Meski dua bulan terakhir belum ada laporan baru yang masuk, SPBU Batakan tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme serupa berlaku di seluruh SPBU di Balikpapan.

“Kalau masih ada keluhan, silakan datang. Kami tetap terima dan bantu tindak lanjutnya,” tutup Esra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved