Berita Nasional Terkini

6 Reaksi Roy Suryo saat Bareskrim Polri Sebut Ijazah Jokowi Asli, Singgung soal Perancang UU ITE

Inilah enam reaksi Roy Suryo saat ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, di antaranya singgung soal perancang UU ITE.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/Dokumentasi/Sekretariat Presiden
ISU IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023) dan akar telematika dan mantan politikus, Roy Suryo (KANAN) di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Kasus dugaan ijazah palsu terus bergulir, reaksi Roy Suryo saat Bareskrim Polri sebut ijazah Jokowi asli. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/Dokumentasi/Sekretariat Presiden) 

5. Penting untuk Tunjukkan Ijazah ke Publik

Namun, Roy Suryo menyoroti cara Bareskrim Polri menyatakan keaslian ijazah Jokowi tanpa menunjukkan dokumen tersebut ke hadapan publik.

Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut, menunjukkan ijazah ke khalayak sangat penting.

Hal ini disampaikan Roy saat melakukan telewicara dalam tayangan berita di kanal YouTube Official iNews, Kamis.

"Seberapa penting sebetulnya ijazah ini untuk ditunjukkan ke publik?" tanya host Official iNews.

"Sangat penting. Ini kan kita semua punya otak, punya akal. Tuhan yang Maha Kuasa, Allah Subhanahuwata'ala itu memberikan kepada kita otak kiri untuk berpikir, otak kanan untuk berpikir logis," jelas Roy.

Ia menyayangkan, sudah ada Pusat Laboratorium Forensik untuk menguji ijazah Jokowi, tetapi malah yang disampaikan oleh Bareskrim hanya sebatas narasi. 

"Jangan sampai, kita diberi biaya besar untuk membuat Pusat Laboratorium Forensik Polri, tapi hasilnya hanya berupa narasi," katanya.

"Jadi narasi itu hanya kita disuruh percaya bahwa ijazahnya asli, gitu aja," tambah Roy Suryo.

Selanjutnya, Roy Suryo mengaitkan penunjukan ijazah asli Jokowi ke publik dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

UU KIP tersebut menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dan mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana. 

"Nah, ternyata kan ijazah aslinya, dan kalau itu dikatakan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Reformasi Publik, sama sekali tidak ya. Ijazah itu tidak masuk pasal-pasal yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Roy.

"Jadi sekali lagi jangan dibelok-belokan ya. Kita tunggu penampilan ijazah yang disebut asli itu kayak apa," tandasnya.

6. Pertanyakan soal Ijazah untuk Pejabat Publik Biasa

Roy Suryo mengatakan bahwa apa yang dia pertanyakan soal ijazah Jokowi adalah hal yang biasa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved