Buronan Korupsi di Kaltim
Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi
Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Wendy (47), Direktur PT. Multi Jaya Concept ditangkap setelah menjadi buronan selama sekitar lima bulan.
Wendy ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025.
Jajaran Kejaksaan berhasil menangkap Wendy di Perumahan Citra 2, Extension blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelum menjadi buronan dan kemudian berhasil ditangkap gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda, Wendy sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim pada Senin 18 Maret 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wendy Direktur PT MJC Buronan Kasus Korupsi di Kaltim Ditangkap
Namun kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut ini rekam jejak kasus Wendy hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Penangkapan terhadap tersangka Wendy pun tidak mudah, hal ini pun bermula pada saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Wendy oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang bersangkutan tidak berada di alamat rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari situ ada permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengeluarkan Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana atas nama Wendy dengan Nomor: R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 pada tanggal 6 Februari 2025.
Karena terpidana Wendy dikhawatirkan akan pergi keluar negeri atau melarikan diri, kemudian terpidana Wendy ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.
Untuk diketahui terpidana Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) yang telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar) rupiah dari PT. MMPHKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Untuk biaya pembangunan kawasan rumah kantor (Rukan) The Concepts Business Park," ungkapnya.
Namun, dari anggaran tersebut, terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.
Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.776.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concepts Business Park, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.