Kabar Artis
Siapa Yoni Dores yang Laporkan Lesti Kejora ke Polisi? Ini Daftar Lagu Ciptaannya
Siapa Yoni Dores yang laporkan Lesti Kejora ke polisi? Ini daftar lagu ciptaannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Yoni Dores yang laporkan Lesti Kejora ke polisi? Ini daftar lagu ciptaannya.
Kasus Lesti Kejora dilaporkan ke polisi menuai perhatian dari penggemarnya.
Seperti diketahui, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora usai penyanyi dangdut itu meng-cover lagu tanpa izin dirinya sebagai pencipta lagu.
Cover lagu ini itu terjadi pada tahun 2018.
Meski kejadiannya sudah lama, Yoni melaporkan Lesti Kejora ke polisi pada 18 Mei 2025.
Yoni mengungkap alasannya baru sekarang melapor polisi.
Yoni merasa sudah menunggu lama menunggu itikad baik dari sang penyanyi dangdut tersebut.
“Saya menunggu sudah lama. Saya pengin sedikit kesadaran saja. Dia nyanyiin lagu ini,” ujar Yoni Dores di Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Siapa Yoni Dores yang laporkan istri Rizky Billar ini?
Sosok Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora adalah seorang pencipta lagu Indonesia yang juga dikenal sebagai adik kandung mendiang musisi legendaris Deddy Dores.
Sebagai pencipta lagu, Yoni Dores sudah menciptakan sejumlah lagu termasuk yang dibawakan penyanyi ternama seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista.
Baca juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Nyanyikan Lagu tanpa Izin, Pelapor Bawa Bukti-bukti
Di awal kariernya, Yoni Dores sempat menggunakan nama samaran Riosa.
Yoni Dores sengaja menggunakan nama samaran tersebut demi menghindari anggapan bahwa ia menumpang popularitas sang kakak di industri musik.
Sosok yang Peduli Hak Cipta Lagu
Selain berkarya di bidang musik, Yoni Dores juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu.
Ia mendirikan organisasi Bela Cipta Indonesia (BCI) untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku industri musik di Indonesia.
BCI memberikan bantuan hukum gratis, pelatihan kompetensi, serta dukungan dalam jaringan usaha, event, sponsorship, dan manajemen bagi anggotanya.
Yonni Dores juga dikenal karena kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menjalin kerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia untuk menciptakan sinergi yang produktif dalam mendukung para pekerja hiburan di seluruh Indonesia.
Berikut adalah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores:
- "Buaya Buntung"
Baca juga: Viral! Lesti Kejora Diperkarakan karena Cover Lagu, Terancam Hukuman Berat
- "Mau Dong"
- "Bum Bum"
- "Untuk Apa Ada Cinta"
- "Arjunanya Buaya"
- "Jangan Mudah Tergoda"
- "Gadisku"
- "7 Purnama"
- "Hatiku Bagai Terpenjara"
- "Cinta Putih",
- "Keraguan"
- "Kuterima Cintamu"
- "Cintaku Suci"
Laporkan Lesti Kejora
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Istri Rizky Billar itu diduga telah meng-cover lagu-lagu Yoni tanpa izin sejak 2018.
Tak hanya itu saja, Lesti juga mengupload dan menyebarkan lagu-lagu covernya itu di platform media sosial.
Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Lesti Kejora Kunjungi Kampung Halamannya, Respons Warga Sekitar Usai Sang Bintang Dangdut Terkenal
4 Fakta Lesti Kejora Dilaporkan
Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pelaporan terhadap istri aktor Rizky Billar itu dikonfirmasi polisi pada Selasa (20/5/2025).
Berikut fakta-fakta Lesti Kejora dilaporkan ke polisi:
- Korban Pencipta Lagu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Lesti dilaporkan seorang berinisial IS dan korbannya adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu.
Tribunnews.com menyebut YD adalah Yoni Dores.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary, Selasa, dikutip dari Antara.
Lesti diduga melakukan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Ade Ary, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025).
- Gara-gara Cover Lagu
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," kata Ade Ary.
Dia menambahkan, Lesti disebut membuat cover dari lagu-lagu milik korban dari tahun 2018 sampai sekarang.
Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelasnya.
- Barang Bukti
Ade Ary mengungkapkan, pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
Dia mengatakan saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut.
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
- Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Ade Ary mengatakan, jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya, dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250526_YONI-DORES-LAPORKAN-LESTI.jpg)