Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Beri Keringanan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah pertama bebas ongkos bea!
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tepatnya terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang baru ingin membeli rumah rumah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan bahwa terdapat dua skema kebijakan yang saat ini berlaku untuk meringankan beban masyarakat dalam pengurusan BPHTB.
Pertama, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat, pembayaran BPHTB dapat dinolkan rupiah atau dibebaskan.
"Syaratnya adalah rumah tersebut merupakan rumah pertama, luas bangunan maksimal tipe 36 dan penghasilan termasuk kategori rendah," kata Idham, Selasa (26/5/2025).
Baca juga: Wawali Bagus Susetyo Beber Bakal Bangun Taman Kota Seluas 1 Hektare di Setiap Kecamatan Balikpapan
Ia menambahkan, luas tanah untuk rumah MBR juga dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan diverifikasi oleh pihaknya.
"Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB dikenakan sesuai tarif normal," ucapnya.
Kebijakan kedua, adalah pemberian diskon sebesar 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayarkan, meskipun sertifikat sudah terbit dan masih terdapat cap terutang pada dokumen tersebut.
Adapun jenis perolehan hak yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengecualian BPHTB oleh MBR mencakup beragam bentuk, seperti jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.
Namun, kata Idham, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan ini, yakni perolehan rumah tersebut adalah kepemilikan untuk pertama kalinya.
Baca juga: 9 Prioritas Pembangunan di Balikpapan Kaltim, Wawali Bagus Susetyo: Krisis Air Bersih hingga Banjir
Kemudian besaran penghasilan maksimal Rp7 juta bagi pemohon yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
"Luas bangunan rumah maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah deret, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.