Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Beri Keringanan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah pertama bebas ongkos bea!

DOK. TRIBUNKALTIM.CO
BPHTB BAGI MBR - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang baru ingin membeli rumah rumah.(DOK. TRIBUNKALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tepatnya terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang baru ingin membeli rumah rumah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari menjelaskan bahwa terdapat dua skema kebijakan yang saat ini berlaku untuk meringankan beban masyarakat dalam pengurusan BPHTB.

Pertama, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat, pembayaran BPHTB dapat dinolkan rupiah atau dibebaskan.

"Syaratnya adalah rumah tersebut merupakan rumah pertama, luas bangunan maksimal tipe 36 dan penghasilan termasuk kategori rendah," kata Idham, Selasa (26/5/2025).

Baca juga: Wawali Bagus Susetyo Beber Bakal Bangun Taman Kota Seluas 1 Hektare di Setiap Kecamatan Balikpapan

Ia menambahkan, luas tanah untuk rumah MBR juga dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan diverifikasi oleh pihaknya.

"Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka BPHTB dikenakan sesuai tarif normal," ucapnya.

Kebijakan kedua, adalah pemberian diskon sebesar 20 persen untuk BPHTB pertama yang belum dibayarkan, meskipun sertifikat sudah terbit dan masih terdapat cap terutang pada dokumen tersebut.

Adapun jenis perolehan hak yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengecualian BPHTB oleh MBR mencakup beragam bentuk, seperti jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.

Namun, kata Idham, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan ini, yakni perolehan rumah tersebut adalah kepemilikan untuk pertama kalinya.

Baca juga: 9 Prioritas Pembangunan di Balikpapan Kaltim, Wawali Bagus Susetyo: Krisis Air Bersih hingga Banjir 

Kemudian besaran penghasilan maksimal Rp7 juta bagi pemohon yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.

"Luas bangunan rumah maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau rumah deret, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved