Berita Nasional Terkini

Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan yang Berpeluang Diperiksa Kejagung soal Korupsi Kemendikbud

Sosok Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang berpeluang diperiksa Kejagung soal korupsi Kemendikbud.

KOMPAS.com/Dian Erika
KASUS KORUPSI KEMENDIKBUD - Nadiem Makarim di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Kejagung buka peluang periksa Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Kemendikbud (KOMPAS.com/Dian Erika) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang berpeluang diperiksa Kejagung soal korupsi Kemendikbud.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, pihaknya belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud 2019-2023

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Kedua sosok tersebut merupakan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat masih menjabat.

Harli menjawab soal kemungkinan Nadiem Makarim akan ikut diperiksa terkait kasus ini.

Menurutnya, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Dia menuturkan, soal tugas-tugas para Staf Khusus tersebut di lingkungan Kemendikbudristek tentu akan menjadi substansi penyidikan.

"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," tutur Harli.

Awal Mula Kasus

Harli Siregar mengungkap penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke tahap penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved