Selasa, 9 Juni 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Diskon tarif listrik 50 persen batal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap alasannya.

Tayang:
TribunKaltim.co
DISKON LISTRIK BATAL - Foto grafis koran Tribun Kaltim edisi hari ini, Selasa 3 Juni 2025. enteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat. Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025. (TribunKaltim.co) 

Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal tahun lalu.

Diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta (24/5/2025).

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Penginapan Menteri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menerbitkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Pada aturan tersebut, uang perjalanan dinas bagi pejabat negara atau wakil menteri, pejabat eselon I dan eselon II khusus dalam kota berkisar Rp 75.000 sampai Rp 125.000.

Sedangkan untuk luar kota, senilai Rp 150.000 sampai Rp 250.000.Sedangkan biaya penginapan di dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri dan pejabat eselon I berkisar Rp 2.140.000 sampai RP 9.331.000.

Biaya penginapan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 1.628.000 sampai RP 4.911.000. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV
berkisar Rp 576.000 sampai Rp 3.731.000.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis keterangan dalam beleid tersebut.

Biaya rapat pertemuan di luar kantor bagi menteri, setingkat menteri dan wakil menteri berkisar Rp 319.000 sampai Rp 789.000 untuk setengah hari.

Sedangkan untuk satu hari penuh, biaya pertemuan berkisar Rp 502.000 sampai Rp 1.046.000.

Kemudian untuk pejabat eselon I, II dan pejabat fungsional utama berkisar Rp 279.000 sampai Rp 650.000 biaya setengah hari. Biaya rapat full satu hari berkisar Rp 432.000 sampai Rp 1.026.000. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved