Berita Nasional Terkini

Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya

 Hari ini lelang barang sitaan KPK berlangsung, berikut link, cara, dan syarat ikutnya. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
LELANG SITAAN KPK - Gambar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Hari ini lelang barang sitaan KPK, akses linknya untuk ikutan dan ketahui syaratnya (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini lelang barang sitaan KPK berlangsung, berikut link, cara, dan syarat ikutnya. 

Ya, KPK kembali melelang berbagai barang hasil sitaan dari para koruptor.

Ada iPhone, tas, hingga mobil yang tentunya ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Contoh tas bermerak seperti Gucci, Tumi, serta Loup Noir akan dilelang periode Juni ini. 

Baca juga: Bagaimana Cara Ikut Lelang Sitaan KPK Besok? Ada iPhone hingga Mobil, Akses lelang.go.id

Dalam lelang yang akan digelar pada 11 Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi.

Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang akan dilelang, masing-masing dengan harga limit dan uang jaminan sebagai berikut:

Honda CR-V: harga limit Rp 8,68 juta, uang jaminan Rp 3 juta 

VW Carravella AT: harga limit Rp 17,917 juta, uang jaminan Rp 8 juta

Chevrolet Spark: harga limit Rp 56,134 juta, uang jaminan Rp 25 juta

Proton Exora 1.6L AT: harga limit Rp 7,403 juta, uang jaminan Rp 3 juta

Tutorial Belanja Barang Lelang KPK

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti proses lelang ini, berikut tutorial belanja barang lelang KPK, dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu (7/6/2025):

1. Cek katalog lelang

Langkah pertama adalah mengecek katalog barang yang akan dilelang. Katalog ini bisa diakses melalui situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Di dalam katalog tersebut, masyarakat bisa melihat daftar barang, termasuk tas branded, sepeda, handphone, dan barang-barang bergerak lainnya.

Pada katalog ini tercantum nama barang, harga limit (harga pembukaan lelang), uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang.

2. Akses situs resmi lelang

Jika sudah menemukan barang yang diincar, peserta lelang harus mengakses situs lelang resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di www.lelang.go.id

Proses lelang seluruhnya dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

3. Buat akun lelang

Sebelum mengikuti lelang, pastikan peserta sudah memiliki akun di situs tersebut untuk mempermudah prosesnya.

Klik tombol “Daftar” atau “Register”. Lalu, isi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Lengkapi segala kebutuhan data dan tunggu proses verifikasi hingga akun aktif.

4. Cari barang yang diinginkan

Setelah login, cari barang yang akan dilelang sesuai dengan yang tertera di katalog. Gunakan fitur pencarian berdasarkan kategori seperti barang bergerak, barang elektronik, atau tas bermerek.

Baca dengan teliti deskripsi produk, kondisi barang, hingga lokasi penyimpanan.

5. Bayar uang jaminan

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta diwajibkan membayar uang jaminan. Uang jaminan adalah dana yang disetorkan peserta sebagai tanda keseriusan untuk mengikuti lelang.

Besarnya bervariasi, umumnya berkisar antara 20 hingga 50 persen dari harga limit barang yang dilelang.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang akan tercantum pada detail lelang.

Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, biasanya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

 Jika tidak memenangkan lelang tersebut, maka uang jaminan akan dikembalikan. Namun jika kamu menang lelang tapi tidak melunasi pembayaran, uang jaminan akan hangus.

6. Pahami harga limit

Harga limit adalah harga minimal atau harga pembukaan dari suatu barang dalam proses lelang. Ini bukan harga jual final, melainkan titik awal penawaran.

Contohnya, sebuah tas branded mungkin memiliki harga limit Rp 3 juta.

 Penawaran bisa dimulai dari angka tersebut, dan peserta lelang bisa saling menawar hingga lelang ditutup.

7. Ikuti lelang secara online

Pada tanggal pelaksanaan lelang, login ke akun kamu dan ikuti lelang secara online melalui sistem open bidding. Lelang berlangsung selama beberapa jam (tertera di detail lelang).

Penawar tertinggi saat waktu lelang berakhir akan menjadi pemenang. Nantinya, hasil pemenang akan diumumkan di situs resmi.

8. Pelunasan dan pengambilan barang

Jika kamu menang lelang, lakukan pelunasan sisa pembayaran dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Setelah pembayaran lunas, kamu akan menerima dokumen resmi, serta arahan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia lelang.

iPhone Mulai dari Rp 600 Ribuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.

Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik seperti smartphone Android bahkan iPhone.

 Pantauan KompasTekno, Senin (9/6/2025), Beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), iPhone 7 Plus termasuk dalam daftar barang yang ditawarkan.

Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000. Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah di lelang KPK 11 Juni mendatang.

Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000. Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.

Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang. Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.

Daftar iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dilelang selengkapnya bisa dicek melalui tautan berikut ini atau ini.

Syarat ikuti lelang

Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.

Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.

Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.

Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung.

Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kapan Lagi Dapat iPhone Murah? KPK Lelang HP Sitaan Mulai Rp 600.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutorial Belanja Lelang Barang Sitaan KPK 11 Juni 2025, Ada Banyak Tas Branded"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved