Berita Nasional Terkini

Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi, Janji Kapolri Libatkan Pihak Eksternal

Dokter Tifa mengungkap kejanggalan kasus ijazah Jokowi. Janji Kapolri untuk melibatkan pihak eksternal dalam kasus ijazah Jokowi diapresiasi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Shela Octavia-Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Kanan: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran saat konferensi pers di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dokter Tifa mengungkap kejanggalan kasus ijazah Jokowi. Janji Kapolri untuk melibatkan pihak eksternal dalam kasus ijazah Jokowi diapresiasi. (Kompas.com/Shela Octavia-Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus ijazah Jokowi masih menjadi polemik termasuk penyelidikan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Joko Widodo di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan keaslian forensik dari ijazah Jokowi yang hasilnya akan dijadikan bahas penyelidikan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya. 

Salah satu pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma yang biasa disapa Dokter Tifa mengungkap kejanggalan kasus ijazah Jokowi, sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengetahui hasil penyelidikan Bareskrim yang masih disangsikan. 

Hingga Kapolri berjanji akan melibatkan pihak eksternal dalam kasus terkait ijazah Jokowi tersebut.

Baca juga: Soal Ijazah Jokowi, Debat Penasihat Ahli Kapolri dan Pengacara Roy Suryo, Aryanto Sutadi: Anda Diam

Pegiat media sosial, Dokter Tifa mengatakan Bareskrim Polri tidak punya wewenang untuk menghentikan penyelidikan. 

“Bareskrim tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyelidikan maupun penyidikan.

Bareskrim itu tidak punya. Karena yang punya kewenangan adalah pengadilan.

Artinya tidak bisa secara  sepihak Bareskrim menyatakan penghentian penyidikan ataupun penyelidikan.  Itu bukan ranahnya,” kata Tifa di wawancara Zoomcast bersama KompasTV, Kamis (12/6/2025). 

Tifa mengatakan pelaporan polisi yang disampaikan Joko Widodo memiliki alamat berbeda. 

“Ini dua hal yang berbeda. Alamatnya juga beda.  Alamatnya itu beda. Yang satu Mabes, yang satu Polda Metro Jaya. Alamatnya beda.

Jadi, yang kedua adalah sesuatu yang sedang dilakukan  oleh Bareskrim bersama dengan puslabfor terhadap laporan  aduan masyarakat di Mabes.

Itu enggak bisa lalu dipakai untuk melakukan, apa namanya, melakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya,” jelasnya. 

Lebih lanjut Tifa berharap ke depan selain di panggung pengadilan, Joko Widodo bisa melakukan pertobatan nasional dengan mengakui kebenaran dari ijazahnya. 

Janji Libatkan Pihak Eksternal 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan melibatkan lembaga pengawas eksternal dalam proses penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Sigit menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengatakan tidak percaya dengan hasil penelitian Bareskrim Polri atas ijazah milik Jokowi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved