Berita Nasional Terkini

Prabowo Putuskan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Mendagri Tito Karnavian Disorot, Harusnya Minta Maaf

Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Mendagri Tito Karnavian disorot, seharusnya minta maaf.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
YouTube Sekretariat Presiden
MENDAGRI TITO DISOROT - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama pejabat lainnya dalam konferensi pers terkait 4 pulau Aceh, Selasa (17/6/2025). Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Mendagri Tito Karnavian disorot, seharusnya minta maaf. (YouTube Sekretariat Presiden) 

Menurutnya, masalah itu pun mengkerdilkan kerja DPR RI yang dianggap masyarakat ikut andil memberikan keputusan.

"Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat," tuturnya.

"Jadi rasanya kita nggak nyaman, semua nggak nyaman. Keputusan yang tidak benar," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia yakin Prabowo akan mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan.

Namun baginya, Mendagri Tito tetap harus diberi peringatan karena masalah ini.

"Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat, Mbak. Kalau saya. Tapi kita enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga," jelas dia.

Akhiri Polemik Aceh-Sumut

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara.

Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah dan warga Aceh.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved