SPMB Balikpapan 2025
Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Balikpapan 2025 SMA/SMK Hari Ini, Lengkap Jadwal Daftar Ulang
Jadwal daftar ulang SPMB Balikpapan 2025 secara serentak untuk semua jalur akan dilakukan pada tanggal 1-3 Juli.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Heriani AM
Calon murid memantau hasil seleksi secara real time
Persyaratan Peserta
Jalur Penerimaan Murid Baru
Penerimaan Murid Baru untuk Jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid Baru;
Jalur penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud pada nomor (1) meliputi:
Jalur Domisili;
Jalur Afirmasi;
Jalur Prestasi; dan
Jalur Mutasi.
Jalur penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud dalam nomor (2) dikecualikan untuk:
Penyandang disabilitas
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juni 2025;
Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid baru yang lulus sebelum tahun 2025 atau surat keterangan lulus bagi calon murid baru yang lulus tahun 2025;
memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester (semester 1 s.d semester 5);
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada Nomor (1) huruf d dikecualikan bagi calon murid baru yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
Calon murid baru berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon murid baru semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam SPMB;
SPMB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
Persyaratan SPMB SLB/SKh selain memperhatikan usia kalender calon murid baru juga memperhatikan mental age.
Persyaratan Jalur Domisili
Persyaratan Jalur Domisili 1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2024;
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada nomor (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor (5) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah sesuai dengan domisili calon Murid;
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor (9) dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (10) harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid;
Persentase kuota untuk Jalur Domisili Rayon paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA
Persentase kuota untuk Jalur Reguler paling sedikit 30 persen(tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMK.
Persyaratan Jalur Afirmasi
SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru: berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu;
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor (2) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor (2) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.