Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Siapkan Skema Distribusi Gas Melon untuk UMKM, Target Desember Selesai

Melalui skema yang kini tengah dirancang, Pemkot Samarinda berupaya agar kebutuhan energi sektor produktif.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
GAS ELPIJI SAMARINDA - Pemkot Samarinda kini tengah menyusun skema pendistribusian khusus bagi pelaku UMKM agar penggunaan gas subsidi tepat sasaran dan mendukung produktivitas usaha kecil.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mulai fokus memperluas cakupan distribusi gas melon bersubsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui skema yang kini tengah dirancang, Pemkot Samarinda berupaya agar kebutuhan energi sektor produktif ini tetap terjangkau namun tepat sasaran.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa pendataan terhadap UMKM sedang digarap serius oleh tim teknis.

Langkah ini menjadi tahap lanjutan setelah sebelumnya Pemkot berhasil membangun sistem distribusi berbasis data untuk rumah tangga prasejahtera.

Baca juga: Dagangan Puluhan UMKM Kuliner Balikpapan Ludes Diborong Polda Kaltim saat CFD

“Yang sekarang kita garap itu kan data tentang UMKM. Memang mereka perlu analisa, karena ada ketentuannya ini yang bisa dan tidak,” kata Marnabas pada Minggu (22/6/2025). 

Ia menambahkan bahwa skema ini berbeda dengan distribusi untuk warga miskin, yang telah melalui uji coba selama enam bulan. 

“Untuk warga miskin saja, uji cobanya enam bulan. Kita mau data, ya minimal mendekati akurat," tuturnya.

"Gak boleh kompromi, misalnya ini temannya ini atau keluarga ini,” tegasnya.

Skema distribusi gas subsidi untuk UMKM, lanjut Marnabas, akan mengacu pada estimasi konsumsi harian dan mingguan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.

Oleh karena itu, pemerintah akan menurunkan tim verifikasi di lapangan untuk memastikan UMKM penerima memang layak menerima bantuan subsidi.

Baca juga: DPMPTSP Kaltim Pastikan Proses Pengurusan NIB Bagi Pelaku UMKM Mudah dan Cepat

“Kalau UMKM ada ketentuannya 1 hari berapa, seminggu berapa tabung. Gak bisa juga ikuti apa yang ada, tapi kita lihat, baru kami turunkan tim untuk periksa kalau UMKM sudah bergerak,” ujarnya.

Marnabas menargetkan peluncuran sistem ini dapat dilakukan sebelum September 2025.

Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumindag) juga telah diarahkan untuk mempercepat proses pendataan dan validasi.

“Makanya yang kami godok ini UMKM. Saya targetkan sebelum September sudah dilaunching seperti sebelumnya. Diskumi (Dinas Koperasi, Industri, dan UKM) kami arahkan untuk segera pendataan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa distribusi gas melon untuk rumah tangga prasejahtera di Samarinda telah berada di jalur yang tepat.

Saat ini terdapat lebih dari 20 ribu kartu tepat sasaran yang telah dicetak untuk keluarga miskin. Bahkan, dari evaluasi uji coba di 10 kecamatan, terindikasi bahwa sebagian besar kuota subsidi tidak terserap sepenuhnya.

Ternyata benar analisa kita bahwa orang-orang miskin dari 560 paling 250 yang datang, masih banyak sisanya. 

"Akhirnya punya kebiasaan, daripada pulang ke pangkalan, kami jual ke umum,” ungkapnya. 

Menurutnya, temuan ini mengindikasikan bahwa distribusi subsidi untuk rumah tangga miskin telah relatif terpenuhi, sehingga fokus kini dialihkan pada pelaku usaha kecil.

Sebagai bagian dari upaya mengamankan distribusi yang adil, Pemkot Samarinda juga menutup dua pangkalan elpiji yang terbukti menjual gas di atas HET. 

Baca juga: Pemkab Kukar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dengan Pembinaan UMKM dan Perkuat Peran Koperasi

Namun Marnabas menegaskan, jatah distribusi dari pangkalan tersebut tidak boleh hilang, melainkan dialihkan ke pangkalan terdekat atau sementara dikelola oleh kelurahan dan RT.

“Saya minta Pertamina kalau ada pangkalan ditutup, jatahnya jangan dihilangkan, diserahkan ke pangkalan terdekat atau kelurahan sementara mengelola atau di RT,” katanya.

Lebih lanjut, Marnabas mengingatkan masyarakat bahwa gas elpiji 3 kg merupakan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi warga prasejahtera.

Bagi rumah tangga atau pelaku usaha yang tidak masuk kriteria subsidi namun tetap membutuhkan gas berukuran kecil, pemerintah mendorong opsi non-subsidi berukuran 3 kg dan 5 kg.

“Imbauan kepada masyarakat bahwa jatah ini untuk yang prasejahtera. Kan ada yang 5 kg. Kalau berat, ada 3 kg, kami usulkan non subsidi,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved