Berita Balikpapan Terkini
3 Lokasi BBM Eceran di Balikpapan Timur Diamankan Satpol PP, Dispenser Pom Mini Disita
Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Balikpapan Timur
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Balikpapan Timur, tepatnya di kawasan Jalan Mulawarman, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari implementasi program 1BP yang bertujuan untuk menegakkan aturan dalam distribusi BBM eceran.
Penertiban difokuskan pada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak memenuhi standar keamanan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A.
“Kita ingin pastikan bahwa penjualan BBM eceran berjalan sesuai aturan. Sesuai perda, BBM eceran dilarang beroperasi di tiga zona yaitu kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Periman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono, serta kawasan industri,” ujar Yosep Gunawan Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Balikpapan.
Dalam penertiban ini, tim Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelaku usaha BBM eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penggerebekan Narkoba di Balikpapan Barat, Diterjunkan Petugas Bersenjata Lengkap
Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis, antara lain, menggunakan tempat penjualan standar, seperti dispenser BBM (pom mini) yang telah memiliki Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan Sertifikat Hasil Pengujian Tipe (SKHPT).
Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP meminta untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) golongan B untuk antisipasi kebakaran.

“Kalau semua syarat terpenuhi, kita tidak akan melakukan penertiban. Tapi kalau tidak lengkap, kita tindak tegas,” jelas petugas.
Pada saat penertiban tersebut, petugas menyita tiga titik penjualan BBM eceran secara botolan serta satu unit pom mini yang tidak sesuai ketentuan.
BBM dalam botol dikembalikan kepada pemilik, namun alat penjualannya disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Wanita Paruh Baya di Balikpapan Kaltim Diserang Parang saat Cekcok, Pelaku Langsung Ditangkap
“Yang botolan saya sendiri yang amankan. BBM-nya kami kembalikan, alatnya kami bawa. Nanti mereka wajib hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 26 Juni pukul 08.00 WITA,” ungkapnya.
Dari delapan tim PPNS yang diterjunkan, masing-masing masih menyisir titik-titik penjualan BBM eceran lainnya di kawasan Balikpapan Timur.
Yosep Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan bergilir di seluruh wilayah kota.
“Kami akan lakukan penertiban ini setiap bulan, bergilir ke seluruh kecamatan untuk memastikan penjualan BBM eceran sesuai aturan,” ujarnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Bank Indonesia Gelar Kas Keliling di Balikpapan Sepanjang Oktober 2025, Catat Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
BSB Balikpapan Siapkan Teknologi Baru Pembayaran Parkir, Pengunjung Bisa Scan Barcode Doomo |
![]() |
---|
Daftar Proyek yang Ditawarkan Pemkot Balikpapan di MIF 2025, Waste Management Dilirik 3 Negara |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir BSB Balikpapan 100 Persen Non-tunai, Klaim Minim Keluhan |
![]() |
---|
Besok Penjaringan LPM Gunung Samarinda Baru Ditutup Pukul 12.00 WITA, Diprediksi Muncul 3 Calon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.