Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 1 via Kantor Pos, Cek Status Penerima BSU 2025 via Pospay dengan NIK

Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Tahap 1 jalur Kantor Pos. Cara cek status penerima BSU 2025 via Pospay Orange dengan NIK

Editor: Amalia Husnul A
https://www.posindonesia.co.id/
PENCAIRAN BSU 2025 - Tampilan aplikasi PosPay. Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Tahap 1 jalur Kantor Pos. Cara cek status penerima BSU 2025 via Pospay Orange dengan NIK. (https://www.posindonesia.co.id/) 

- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos:

Cek status penerima melalui onboarding page Pospay Orange dengan NIK, atau melalui laman resmi BSU: https://bsu.kemnaker.go.id

Jika terdaftar sebagai penerima, datang ke kantor pos sesuai domisili.

Bawa dokumen identitas sesuai ketentuan.

Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial.

Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.

Setelah lolos verifikasi, dana akan dicairkan tunai atau dikirim lewat Pos Giro

Penyaluran melalui kantor pos hanya berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

Pemerintah juga mengimbau agar calon penerima memperbarui data rekening dan identitas untuk mencegah keterlambatan pencairan.

"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," jelasnya.

BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi pemerintah yang diluncurkan sepanjang Juni-Juli 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Cara Validasi Penerima BSU 2025 

Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2025 atau BSU 2025 sebesar Rp 600.000 mulai Selasa (24/6/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved