Pendidikan
Cara Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Lengkap Syarat dan Benefitnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik daerah melalui program Beasiswa Kaltara Unggul 2025.
-2. Beasiswa Umum Mahasiswa Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
a. Persyaratan Penerima :
Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana/D-IV/Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Diutamakan Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :
1. Minimum 3,20 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Mahasiswa menyampaikan surat permohonan beasiswa dengan dibuktikan surat keterangan Aktif Kuliah dari perguruan tinggi bersangkutan.
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.
b. Kuota Penerima :
Jenjang Diploma, sebanyak 50 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 1.520 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis, sebanyak 75 Orang penerima;
Jenjang Doktoral sebanyak 7 Orang penerima;
c. Nominal Beasiswa yang diterima :
Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis sebesar Rp. 4.250.000,-
Jenjang Doktoral sebesar Rp. 6.250.000,-
III. MEKANISME SELEKSI
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pendampingan pendaftaran dan Peluncuran Program Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025 untuk selanjutnya memberikan informasi kepada publik tentang adanya program beasiswa ini.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Jenjang Pendidikan Luar Biasa dan Menengah (Peserta Didik)
Pihak Sekolah yang bersangkutan menyeleksi peserta didik yang memenuhi kriteria untuk diusulkan.
Lembaga Pendidikan yang mengajukan adalah Lembaga Pendidikan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Jenjang Pendidikan Keagamaan
Beasiswa Umum Peserta Didik Keagamaan di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara diajukan oleh sekolah/yayasan/lembaga di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana format terlampir.
Sekolah/Yayasan/Lembaga yang berada di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus terdaftar di Education Management Information System (EMIS) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara.
Beasiswa Umum Peserta Didik Keagamaan di luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara diajukan oleh peserta didik yang bersangkutan kepada Gubernur melalui berkas permohonan sesuai format terlampir.
3. Jenjang Pendidikan Tinggi
Pemohon mengisi jenis program beasiswa yang tersedia dan mengajukan permohonan dengan mengisi data sesuai dengan identitas sebenarnya tanpa rekayasa dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemohon menyerahkan dokumen kepada perguruan tinggi masing-masing, untuk diverifikasi dan dinyatakan benar oleh pihak Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi membuat surat pengantar permohonan penerima Beasiswa Umum Mahasiswa dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Lembaga pendidikan tinggi yang mengajukan adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan/atau terakreditasi oleh BAN-PT.
C. PROSES SELEKSI
1. Seluruh Proses Seleksi dilakukan oleh:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk jenjang pendidikan Luar Biasa dan Menengah;
b. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik Keagamaan dan Pendidikan Tinggi.
2. Seleksi Pertama dilaksanakan melalui SKPD Terkait meliputi kelengkapan administrasi calon penerima beasiswa.
3. Seleksi Kedua meliputi verifikasi dan validasi berkas yang memenuhi persyaratan administrasi.
4. Seleksi Ketiga meliputi penetapan calon penerima melalui rapat Tim Manajemen Beasiswa.
5. Hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Penerima Beasiswa ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.
D. JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025, direncanakan sebagai berikut:
1. Penyusunan, Penetapan Petunjuk Teknis dan Maintenance Aplikasi: Februari - Mei 2025.
2. Pendampingan, Pendaftaran dan Penutupan Beasiswa Kaltara Unggul: Juni - Juli 2025.
3. Proses Seleksi dan Validasi Beasiswa: Juni - September 2025.
4. Pengumuman dan Penyaluran Beasiswa: Oktober - Desember 2025.
E. PENYALURAN DANA
1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
2. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa dengan memperhatikan hasil verifikasi melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
F. PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
a. Penyaluran beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa:
Melakukan pelanggaran pidana yang telah memiliki ketetapan hukum;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang dibenarkan/diizinkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan/atau kecurangan administrasi.
b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa:
Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memiliki kekurangan persyaratan administratif pada berkas yang diajukan;
Menyampaikan perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani.
G. PERTANGGUNGJAWABAN
a. Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pelaksanaan beasiswa berakhir pada proses penyaluran beasiswa dari rekening Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke penerima beasiswa;
b. Penerima beasiswa bertanggung jawab secara mutlak atas keseluruhan pengajuan permohonan dan penggunaan dana beasiswa yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
H. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Apabila terdapat kuota yang tidak terpenuhi akibat kurangnya pendaftar atau persyaratan yang tidak terpenuhi, maka kuota tersebut dapat dialihkan kepada jenis program beasiswa lainnya yang jumlah peminatnya melebihi kuota yang ditentukan.
2. Penetapan pengalihan kuota yang kurang pendaftar atau persyaratan tidak dipenuhi tersebut ditetapkan melalui Rapat Tim Manajemen Beasiswa Provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemberian beasiswa berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
4. Informasi seputar Beasiswa Kaltara Unggul dapat diakses pada laman resmi https://www.beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id atau ditanyakan pada Sekretariat Tim Beasiswa Kaltara Unggul yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara bagi peserta didik, Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi peserta didik keagamaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bagi mahasiswa pada jenjang tinggi.
5. Bagi penerima Beasiswa Kaltara Unggul yang terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan dapat dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Demikian petunjuk pelaksanaan Beasiswa Umum Kaltara Unggul Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.