Berita Balikpapan Terkini

3 WNA Nigeria Tanpa Dokumen Resmi Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan, Tunggu Deportasi

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima pemindahan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Rudenim Jakarta.

Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
WNA NIGERIA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima pemindahan tiga orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria yang sebelumnya ditempatkan di Rudenim Jakarta. Kamis (3/7/2025). Ketiga WNA ini terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

“Pemindahan ini selain untuk menjaga ketertiban, juga agar proses deportasi bisa dipercepat. Banyak deteni yang sudah lebih dari satu tahun berada di Rudenim karena berbagai kendala, terutama koordinasi yang lambat dengan pihak kedutaan Nigeria,” jelasnya.

Baca juga: Alasan Rudenim Balikpapan Bangun Relasi Bersama Media

Danny Ariana menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sah serta masih berlaku.

“Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Kami akan menindak tegas dan melakukan deportasi sesuai prosedur,” ujarnya.

Proses pendeportasian ketiga WNA Nigeria tersebut kini sedang dalam tahap persiapan, termasuk pengurusan dokumen perjalanan dan pembelian tiket.

Baca juga: Layanan Imigrasi Balikpapan Salah Satu Terbaik di Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Dukung Naik Kelas

Namun, Danny mengakui bahwa proses ini terkadang terhambat akibat minimnya respons dari pihak kedutaan yang bersangkutan.

“Kami berharap semua pihak, termasuk kedutaan besar negara asal deteni, dapat bekerja sama dengan baik agar proses pemulangan ini tidak tertunda terlalu lama,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved