Berita Viral

Beda Pendapat Soal Sound Horeg, Diberi Fatwa Haram namun Disebut Positif oleh Pegiat

Polemik sound horeg di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sebuah Ponpes di Pasuruan mengeluaran fatwa haram.

Kompas.com/Ruly
POLEMIK SOUND HOREG - Ilustrasi rombongan sound horeg. Polemik sound horeg di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sebuah Ponpes di Pasuruan mengeluaran fatwa haram. Meski ditanggapi pemerintah provinsi, ada beda pendapat dari pegiat sound horeg. (Kompas.com/Ruly) 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menyatakan fatwa haram bagi sound horeg yang tengah menjadi fenomena unik di masyarakat.

Pernyataan tersebut keluar saat gelaran Bahtsul Massail di Ponpes Besuk Pasuruan. Namun, pemberian fatwa haram ini bukannya tanpa alasan.

Pasalnya, selain suara yang bising hingga memiliki banyak dampak sosial, sound horeg juga dianggap identik dengan syiar fussaq atau simbol dari orang-orang fasik.

Selain itu, sound horeg juga disebut mengundang banyak orang yang berpotensi mencampur kehadiran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan syariat.

Sebelum fatwa haram ini dikeluarkan, sound horeg telah sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Viral Sound Horeg di Laut Pasuruan, Susi Pudjiastuti: Semoga Debur Ombak akan Tenggelamkan

Ada yang setuju sound horeg merupakan bagian dari budaya, tetapi tak sedikit yang mengkritik karena dianggap mengganggu.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan sependapat dengan keputusan memberikan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menuturkan, fatwa yang dikeluarkan ulama Pasuruan tersebut dinilai sudah tepat.

Terlebih, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut, KH Muhibbul Aman, merupakan tokoh NU yang mumpuni dalam merumuskan fatwa.

"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).

Tetapi, fatwa haram sound horeg di MUI Jatim sendiri diketahui masih belum ada.

Meskipun begitu, pihak MUI Jatim sempat membahas soal hukum takbiran yang diiringi musik remix, mirip seperti sound horeg.

"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Ma'ruf.

Atas polemik ini, MUI Jatim tidak menutup kemungkinan juga akan mengeluarkan fatwa mengenai sound horeg.

"Insyaallah kami akan mengeluarkan secara resmi. Kalau MUI pusat sepertinya belum karena ini bukan persoalan nasional. Tapi, terjadi di Jawa Timur," tegasnya. 

Respons Pemprov Jawa Timur

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved