Berita Kukar Terkini
Tunggakan Retribusi Pasar Tangga Arung Capai Rp10 Miliar, Disperindag Kukar Siapkan Sanksi Tegas
Disperindag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat adanya tunggakan retribusi pasar dari para pedagang yang nilainya mencapai Rp10 miliar
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat adanya tunggakan retribusi pasar dari para pedagang yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak tahun 2014, dan kini Disperindag tengah menyiapkan langkah tegas untuk menanganinya.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat penagihan dan teguran kepada para pedagang yang masih menunggak.
“Terkait tunggakan, kita lakukan penagihan. Kita buatkan surat-surat penagihan dan teguran, yang tembusannya juga ke Inspektorat dan Bappeda. Mungkin juga akan ada sanksi tegas bagi pedagang yang tidak melakukan pelunasan. Karena itu kan uang negara, bukan uang Disperindag,” ungkap Sayid, Jumat(4/7/2025).
Ia menjelaskan, retribusi pasar merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dana tersebut bukan milik dinas, melainkan masuk dalam pendapatan daerah.
Baca juga: Ikon Desa Pela di Kukar Kaltim Cukup Kuat untuk Pesut Mahakam, Pemprov Fokus Pengawasan
“Informasi terakhir, besaran tunggakan kurang lebih Rp10 miliar. Itu akumulasi sejak tahun 2014. Pasar ini sudah berjalan sejak 1990, dan selama proses itu ada yang tidak bayar, buka tapi tidak bayar, tutup dan tidak bayar. Jadi ada empat kategori itu,” jelasnya.
Pasar Tangga Arung yang berada di jantung Kota Tenggarong, saat ini progres pembangunan fisiknya telah mencapai 80 persen dan hanya menyisakan pekerjaan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk memastikan proses relokasi berjalan tertib, Disperindag Kukar akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan penempatan pedagang secara adil dan transparan.
“Kita akan buat tim lagi, semacam tim untuk penyiapan penempatan para pedagang di Pasar Tangga Arung. Nanti kita akan buatkan tata tertibnya, ada daftar ulangnya juga,” ujar Sayid.
Ia menegaskan, hanya pedagang yang telah melunasi tunggakan retribusi yang berhak mendapatkan lapak di pasar baru. Disperindag juga akan membatasi jumlah lapak agar tidak terjadi monopoli.
“Mereka harus lunas retribusi, bagi yang menunggak. Kemudian pelaku usahanya hanya boleh memiliki satu lapak,” tegasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Disperindag Kukar
Pasar Tangga Arung
Kutai Kertanegara
TribunKaltim.co
Gerakan Pangan Murah di Tenggarong, LPG 3 Kg hingga Bawang Subsidi Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Malam Puncak Lanjong Art Festival 2025 di Tenggarong Tampilkan Kolaborasi Seniman Lintas Negara |
![]() |
---|
DPRD Kukar Ajak Warga Jaga Taman Kota, Hairendra: Ruang Publik Bukan Hanya Milik Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.