Breaking News

Berita Bontang Terkini

Gagal Cair Awal Tahun, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Hukum Cairkan Dana Hibah KONI untuk Atlet

Ada secercah harapan bagi dunia olahraga Bontang. Meski dana hibah sebesar Rp11 miliar sempat dinyatakan tak bisa dicairkan

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
CAIRKAN DANA HIBAH - Kontingen atlet Bontang pada ajang Porprov Kaltim VII di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Bontang kini tengah menyiapkan langkah hukum agar dana hibah KONI bisa dialokasikan ulang dalam Anggaran Perubahan 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ada secercah harapan bagi dunia olahraga Bontang. Meski dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar sempat dinyatakan tak bisa dicairkan, Pemerintah Kota Bontang kini tengah menyiapkan langkah hukum agar dana tersebut bisa dialokasikan ulang dalam Anggaran Perubahan 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang berdampak pada pembinaan atlet tersebut.

Menurut Sekda Bontang, salah satu opsi yang kini tengah dikaji adalah menyusun telaah staf dan kronologi lengkap sebagai dasar pengajuan legal opinion (LO) ke Kejaksaan maupun Kepolisian. 

Skema yang disiapkan Pemkot Bontang adalah, pembinaan atlet melalui kegiatan perjalanan dinas (SPPD) yang diarahkan langsung  pembiayaan masyarakat.

“Bisa (dicairkan), tapi perlu proses. Nanti setelah perubahan baru bisa dilaksanakan,” kata Aji saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Agar Pembinaan Cabor Tak Terhenti, Ketua PESTI Desak KONI Kaltim Segera Selesaikan NPHD

Namun Aji menekankan, seluruh proses tetap mengikuti tahapan yang berlaku. Pemerintah perlu melakukan verifikasi dan melengkapi administrasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Belum bisa (langsung) saat ini, perlu verifikasi kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) menyampaikan bahwa anggaran hibah untuk pembinaan atlet tahun 2025 tidak bisa dicairkan karena adanya kekeliruan administratif dalam proses pengajuan.

Lima organisasi yang terdampak di antaranya, KONI sebesar Rp5,3 miliar, KORMI Rp4,5 miliar, BAPOPSI Rp1 miliar, 
Komite Paralimpiade Nasional Indonesia Rp926 juta dan Pramuka Rp1 miliar

Diketahui, mekanisme pengusulan dana hibah tersebut bertentangan dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bansos. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved