Ibu Kota Negara

OIKN Minta Warga Laporkan Jika Ada Pungli Masuk ke IKN Kaltim, Catat Nomor Layanan Pengaduan

OIKN meminta warga untuk melaporkan jika ada pungli masuk ke IKN Nusantara. Catat nomor telepon layanan pengaduan IKN Kaltim.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
IKN KALTIM - Masyarakat yang antusias menunggu giliran penjemputan bus di rest area menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). OIKN meminta warga untuk melaporkan jika ada pungli masuk ke IKN Nusantara. Catat nomor telepon layanan pengaduan IKN Kaltim. (TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi) 

"Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy.

Dia bilang, setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku dan pihaknya mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.

Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor 08115999767

“Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN,” ucap Troy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Pungli di IKN: Masyarakat Diminta Bayar untuk Masuk, Otorita Bilang Itu Ilegal

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved