Ibu Kota Negara
OIKN Minta Warga Laporkan Jika Ada Pungli Masuk ke IKN Kaltim, Catat Nomor Layanan Pengaduan
OIKN meminta warga untuk melaporkan jika ada pungli masuk ke IKN Nusantara. Catat nomor telepon layanan pengaduan IKN Kaltim.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi tentang ibu kota negara alias IKN terbaru.
Benarkah masuk kawasan IKN Kaltim bayar?
Baru-baru ini OIKN mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apapun untuk berkunjung ke kawasan IKN, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pihaknya meminta warga untuk melaporkan jika ada pungli masuk ke IKN Nusantara.
Catat nomor telepon layanan pengaduan IKN Kaltim.
Hal itu menyusul adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca IKN Sepaku Hari Ini, Langit Berawan dengan Hujan Ringan Menjelang Sore
Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, itu adalah tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.
"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” kata Troy dikutip dari siaran pers pada Senin (7/7/2025).
Troy menjelaskan, setiap warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
Warga bisa datang untuk melihat secara langsung pembangunan IKN dan menikmati ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, serta Taman Kusuma Bangsa.
Pengunjung diminta untuk mematuhi arahan dari petugas ketertiban dan keamanan yang bertugas di lapangan.
Pada saat penyelenggaraan acara-acara besar, kendaraan pribadi juga diperbolehkan masuk ke area parkir di sekitar KIPP dengan tetap mengikuti rambu-rambu dan instruksi dari petugas.
Selain itu, Troy juga mengimbau agar seluruh pengunjung untuk ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan IKN.
Baca juga: Basuki Hadimuljono Minta Pembangunan IKN Kaltim Harus Perhatikan Estetika dan Lingkungan
Di antaranya dengan tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan tidak merusak tanaman serta fasilitas umum.
"Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy.
Dia bilang, setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku dan pihaknya mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Resmi Otorita IKN di nomor 08115999767
“Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN,” ucap Troy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Pungli di IKN: Masyarakat Diminta Bayar untuk Masuk, Otorita Bilang Itu Ilegal
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241228_pengunjung-IKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.