Kabar Artis

Terjerat Hukum! Lita Gading Terancam Penjara 5 Tahun Setelah Unggah Foto Putri Ahmad Dhani

Lita Gading sang psikolog kini berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun usai dilaporkan oleh Ahmad Dhani.

Editor: Yara Tahnia
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH AHMAD DHANI - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).Lita Gading sang psikolog kini berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun usai dilaporkan oleh Ahmad Dhani. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Musisi Ahmad Dhani mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.

Laporan ini merupakan puncak dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lita Gading.

Dan kini sang psikolog berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Perkara ini bermula dari aduan Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sehari sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025).

Mereka menuding Lita Gading telah melakukan perundungan siber (cyberbullying) terhadap putri mereka, Safeea Ahmad.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Al Ghazali Polisikan Lita Gading: Ada Apa dengan Isu Perlindungan Anak?

Modus dugaan perundungan ini disebut-sebut melalui unggahan Lita Gading di media sosial yang memuat foto Safeea, disertai identitas lengkap dan narasi yang mengaitkan masa lalu orang tuanya.

Jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ITE

Dalam laporan resminya ke kepolisian, pihak Ahmad Dhani secara spesifik mempersangkakan Lita Gading dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80.

KISRUH AHMAD DHANI - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Ia konsultasi berkait postingan akun Lita Official yang dia nilai membully anak perempuannya.
KISRUH AHMAD DHANI - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).Lita Gading sang psikolog kini berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun usai dilaporkan oleh Ahmad Dhani. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Tak hanya itu, pasal 27 A jo Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut disertakan.

Mempertegas dugaan pelanggaran yang melibatkan ranah digital.

"Pasal yang disangkakan salah satunya ada di Undang-undang perlindungan anak, namun nanti juga akan diinformasikan terkait dengan 27 A juncto UU ITE," ungkap perwakilan Ahmad Dhani.

Pihak pelapor menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara main-main.

Baca juga: Tak Terima Foto Putrinya Disebar, Ahmad Dhani Siap Laporkan Lita Gading dan Tutup Pintu Damai

Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara menunjukkan seriusnya tuduhan yang dialamatkan kepada Lita Gading.

"Ancaman hukuman itu tidak main-main, minimal 5 tahun penjara. Ini adalah kejahatan serius, karena kami sangat yakin bahwa terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana," tegas perwakilan Ahmad Dhani.

Dengan demikian, kasus ini sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah Lita Gading benar-benar terbukti bersalah.

Atas tuduhan pelanggaran perlindungan anak dan UU ITE yang dilayangkan oleh Ahmad Dhani. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved