Ijazah Jokowi
Babak Baru Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu, Polisi: Ada Unsur Pidana, Nasib Roy Suryo Cs?
Babak baru laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu, Polisi menemukan ada unsur pidana. Bagaimana nasib Roy Suryo Cs?
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu, terkini Polisi menemukan ada unsur pidana dan menaikkan status perkaranya ke penyidikan.
Dengan naiknya status laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu ke penyidikan, bagaimana nasib Roy Suryo cs?
Diketahui dalam laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ini, ada sejumlah inisial nama yang disebut termasuk RS yang merujuk Roy Suryo, cek update selengkapnya polemik ijazah Jokowi ini.
Jumat (11/7/2025) Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Dokter Tifa Enggan Jawab Sebagian Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dituding memiliki ijazah S1 palsu.
Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi tersebut, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
Oleh karena itu, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran baik," sambungnya.
Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE.
Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.
Untuk diketahui, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.
Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.
Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan mantan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua obyek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Kuasa Hukum Jokowi sebut 5 Inisial Nama
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Baca juga: 2 Kesimpulan Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Versi Kuasa Hukum Jokowi, Sebut Tidak Ada Bukti Baru
(kompas.com/Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana dan Kasus Polemik Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Eggi Sudjana WO Gelar Perkara, Roy Suryo Blak-blakan Ijazah dan Skripsi Jokowi 99,9 Persen Palsu |
![]() |
---|
Ikut Gelar Perkara di Bareskrim, Rismon Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ungkap Hasil Uji ELA |
![]() |
---|
Polemik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Berharap UGM bisa Buka Seluruh Proses Akademik Joko Widodo |
![]() |
---|
Rocky Gerung sebut Beathor Suryadi Dibungkam Usai Bongkar Pembuatan Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.