Kabar Artis 

Lita Gading Minta Bukti Dirinya Lakukan Perundungan pada Putri Ahmad Dhani, Singgung Soal Psikis

Pihak Psikolog Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin meminta bukti terkait dugaan kliennya merundung putri Ahmad Dhani.

Editor: Heriani AM
Instagram lita.gading-Kompas.com/Baharudin Al Farisi
LAPORAN AHMAD DHANI - Psikolog Lita Gading. Kanan: Anggota DPR RI, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). Pihak Psikolog Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin meminta bukti terkait dugaan kliennya merundung putri pasangan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, SA. (Instagram lita.gading-Kompas.com/Baharudin Al Farisi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu.

Aksi Ahmad Dhani itu dipicu oleh video unggahan Lita Gading di media sosial yang dinilai membully putri sang musisi.

Kabar Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani pun sudah didengar oleh kuasa hukum sang psikolog.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/7/2025), kuasa hukum Lita Gading pun meminta bukti terkait dugaan perundungan yang dilakukan kliennya terhadap SA.

Baca juga: Ahmad Dhani tak Diskusi dengan Mulan Jameela Sebelum Unggah Video Kompilasi Gibah Maia Estianty

Bahkan dalam kesempatan itu kuasa hukum Lita Gading juga meminta bukti valid soal kabar ucapan kliennya yang sampai membuat kondisi psikis SA terganggu.

"Dan di dalam video waktu pelaporannya juga kami mendengar dan melihat menganalisa secara seksama tidak ada yang disampaikan perundungan itu seperti apa, pembulian itu seperti apa, terganggu psikisnya itu seperti apa," ucap Syamsul Jahidin.

"Karena terganggu psikis itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujuk-ujuk ujuk-ujuk laporan," tambahnya.

Di momen itu, Syamsul Jahidin tak setuju dengan pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut Lita Gading melakukan kejahatan luar biasa.

"Terus ada mohon maaf ee pengacaranya menyatakan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan

Baca juga: Respons Psikolog Lita Gading soal Laporan Ahmad Dhani, Awal Mula Suami Mulan Jameela buat Laporan

kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime."

"Dan disampaikan di situ ada undang-undang ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa."

"Jadi untuk Undang-Undang ITE Pasal 27 Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana yang artinya mau dia mau laporkan dengan unsur pasal apa? tandasnya.

Postingan IG Lita Gading Singgung Keputusan hingga Tuai Pujian

Perseteruan antara Lita Gading dan Ahmad Dhani kini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit warganet menghujat Lita Gading atas aksinya mengomentari keluarga pelantun tembang Selir Hati tersebut.

Namun sebagian warganet justru setuju dengan apa yang dilakukan oleh sang psikolog.

Sehari setelah dilaporkan Ahmad Dhani, unggahan Instagram Lita Gading yang menyinggung soal pun terlihat dibanjiri beragam dukungan dari warganet.

"Kecantikan seorang wanita tidak hanya tampak dari wajahnya, namun dari keputusannya dalam menyelesaikan sebuah masalah," bunyi kalimat dalam unggahan Lita dikutip, Jumat (11/7/2025).

"Gonjang ganjing lihat dulu dr siapa? Kalau gak penting terbang saja .. menikmati hidup," tembak Lita Gading dalam keterangan foto.

Baca juga: Klaim Punya Bukti Maia Estianty Main Api Saat jadi Istrinya, Ahmad Dhani: Stop Pura-pura Terzalimi

Salah satu warganet berkomentar dengan menyebut permasalahan yang kini terjadi itu merupakan risiko yang harus ditanggung Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

"Risiko AD & MJ, sih... Di Indonesia itu hebat yaaa 'siapapun' bisa jadi anggota DPR," tulis sang warganet.

Sementara salah seorang netter mengaku sepakat dengan apa yang dikatakan Lita Gading.

"Padahal yang ibu bilang itu menurut aku ya.. bener lho," tulisnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Ahmad Dhani, Pihak Lita Gading Minta Bukti yang Menyebutnya Lakukan Perundungan ke SA.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved