Berita Paser Terkini
Cakupan BPJS Kesehatan di Paser Tembus 100 Persen, Warga Bisa Berobat Gratis
Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah mencapai angka 100 persen.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah mencapai angka 100 persen.
Dengan pencapaian ini, seluruh warga Bumi Daya Taka kini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser, Amri Yulihardi, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan capaian ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir soal biaya," terang Amri, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Pemkab Paser dan BPJS Kesehatan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Program JKN
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Paser terdiri dari beberapa segmen, mulai dari peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemkab Paser, hingga PBI dari pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat juga segmen pekerja rentan dan pekerja swasta.
"Segmen PBI ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Sementara segmen pekerja rentan mencakup mereka yang penghasilannya tidak tetap, seperti pekerja harian lepas," tambahnya.
Namun demikian, Amri mengungkapkan bahwa dari total peserta yang tercatat, belum seluruhnya memiliki status aktif.
Baca juga: Bupati Paser Dukung Langkah BPJS Kesehatan untuk Memastikan Penyaluran Layanan Tepat Sasaran
Saat ini, tingkat keaktifan peserta di Paser mencapai sekitar 80 persen, sesuai dengan standar minimal UHC.
"Terdapat peserta mandiri yang sudah terdaftar tetapi belum membayar iuran sehingga statusnya tidak aktif. Ini jadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal edukasi dan sosialisasi pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan," ungkapnya.
Melalui program UHC, Pemkab Paser memberikan sejumlah kemudahan.
Salah satunya adalah layanan kesehatan darurat bagi warga yang belum memiliki BPJS aktif, yang tetap bisa diterima di RSUD Panglima Sebaya.
Baca juga: RS Hermina Sabet Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Dorong Inovasi Layanan Melalui Kemitraan Strategis
"Sekarang cukup membawa surat dirawat dari rumah sakit, KTP dan kartu keluarga. Nanti akan diproses di Dinkes Paser untuk pengaktifan BPJS Kesehatan agar pasien bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya," tandas Amri.
Langkah ini dinilai efektif untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, tidak tertinggal dalam akses layanan kesehatan.
Pemkab Paser juga terus melakukan pemantauan agar program UHC berjalan optimal dan tepat sasaran. (*)
| Beasiswa Stimulan Segera Cair, Pemkab Paser Perketat Validasi untuk Hindari Penerima Ganda |
|
|---|
| Dinsos Paser Verifikasi 12 Ribu Lebih Keluarga DTSEN untuk Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Satgas MBG Paser Buka Peluang Investasi Dapur MBG, Investor Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan |
|
|---|
| Dinsos Paser Belum Jalankan Program Sekolah Rakyat Tahun Ini karena Terkendala Lahan dan Anggaran |
|
|---|
| Wabup Paser Optimis Desa Padang Jaya Bisa Raih Prestasi di Lomba Desa Tingkat Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.