Berita Kukar Terkini

Operasi Patuh Mahakam 2025 Dimulai, Polres Kukar Fokuskan Penindakan di Titik Rawan

Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
OPERASI PATUH MAHAKAM - Apel operasi patuh mahakam pada Senin(14/7/2025). pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam didorong oleh data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kukar, yang mencatat dua kasus kecelakaan dan 1.181 pelanggaran, terdiri dari 414 tilang dan 767 teguran. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.

Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli, dengan sasaran penertiban lalu lintas di berbagai titik rawan di wilayah Kukar.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, Senin (14/7), diikuti perwakilan Kodim 0906/KKR, Dishub Kukar, Satpol PP, BPBD, serta Jasa Raharja.

Baca juga: Viral! Tenggarong Bakal Punya Bioskop, Begini Respons Masyarakat Soal Opsi Lokasi yang Ideal

"Apel ini penting untuk memastikan kesiapan personel dan seluruh pendukung, agar pelaksanaan operasi dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan," ujar AKBP Dody dalam amanatnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam didorong oleh data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tahun 2024 di Kukar, yang mencatat dua kasus kecelakaan dan 1.181 pelanggaran, terdiri dari 414 tilang dan 767 teguran. Dody menegaskan, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Operasi akan dilakukan dengan pendekatan preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli menyampaikan, ada tujuh prioritas penindakan dalam operasi ini, yakni: penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Sebanyak 74 personel diturunkan untuk operasi ini, dengan sistem kerja 24 jam. Penindakan dilakukan tidak hanya secara stasioner, tetapi juga melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dipasang di dua titik di Kecamatan Tenggarong.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Polsek-polsek di kecamatan yang memiliki arus lalu lintas padat dan rawan kecelakaan," jelas Fandoli.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, selalu membawa surat-surat kendaraan, dan memastikan kendaraan dilengkapi fasilitas keselamatan seperti spion. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved