Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Buron, Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Buru Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim.

ISTIMEWA
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim. (ist) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jurist Tan buron, Kejagung didesak terbitkan red notice untuk buru mantan staf khusus Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung didesak menerbitkan red notice untuk interpol agar bisa membantu memburu Jurist Tan.

Jurist Tan adalah satu dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang sudah ditetapkan Kejagung. 

Jurist Tan hingga kini masih buron.

Dua tersangka sudah ditahan di penjara, sedangkan satu tersangka lainnya sementara jadi tahanan kota, karena sakit kronis.

Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Belum Ditahan

Mantan staf khusus Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek itu disinyalir berada di Australia saat ini.

Adapun penetapan tersangka terhadap Jurist Tan karena berperan cukup vital di mana dirinya merupakan penggagas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Selain itu, ia juga berperan dalam pertemuan dengan pihak Google terkait perencanaan proyek tersebut.

Tak heran, perannya yang begitu vital membuat adanya desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice ke Interpol.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang mendesak tindakan tersebut.

Dia mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum di negara lain dapat membantu Kejagung untuk menangkap Jurist Tan.

JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. (Kemenag.go.id)
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. (Kemenag.go.id) (Kemenag.go.id)

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025) kemarin.

Selain itu, desakan tersebut muncul setelah Boyamin memperoleh informasi bahwa Jurist Tan terdeteksi berada di Australia dan tinggal dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir."

Baca juga: Kondisi Bantuan Chromebook Buat Berau Era Menteri Nadiem Makarim, Guru Dilatih di Balikpapan

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," bebernya.

Boyamin pun turut mengultimatum Kejagung akan menempuh gugatan praperadilan jika Jurist Tan tidak bisa ditangkap dalam waktu tiga bulan.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Dia mengungkapkan diterbitkannya red notice oleh Kejagung agar dilakukan segera agar Jurist bisa ditahan sementara di Australia yang diduga menjadi tempat dirinya berada.

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya pada Kamis (17/7/2025).

Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.

Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Baca juga: Penggunaan Chromebook Era Menteri Nadiem di TK Negeri 1 Samarinda Dipantau, Guru Melek Digital

Kejagung Bakal Masukan Jurist Tan Jadi DPO

Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Peran Vital Jurist Tan

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).

Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Ia menjelaskan Jurist juga menjadi sosok yang bertemu dengan perwakilan dari Google yaitu Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Ratu Alam serta seseorang bernama William pada Februari dan April 2020.

Pertemuan itu terjadi setelah adanya perintah dari Nadiem. Lalu, pertemuan tersebut membahas soal perencanaan pengadaan laptop Chromebook.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Meski Kejagung sudah menyebut Julist tidak memiliki wewenang, dia masih tetap dilibatkan oleh Nadiem pada rapat-rapat pembahasan terkait proyek ini.

Contohnya, dalam rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh Nadiem, Jurist, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief.

Dalam rapat itu, Nadiem sudah memerintahkan agar proyek laptop Chromebook segera direalisasikan. Padahal, kata Qohar, belum ada lelang untuk memilih vendor terkait proyek tersebut.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Penggunaan Chromebook Era Menteri Nadiem di TK Negeri 1 Samarinda Dipantau, Guru Melek Digital

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai-ramai Desakan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved