Pendidikan
Poin-poin Permendikdasmen 13 Tahun 2025: Kurikulum Tak Berubah, Koding dan AI jadi Mata Pelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika perkembangan zaman menuntut sektor pendidikan untuk senantiasa beradaptasi demi melahirkan generasi yang relevan dengan tantangan masa depan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang hadir sebagai bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan.
Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berjalan, tanpa harus melakukan perombakan substansial pada strukturnya.
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik Gantikan Ujian Nasional Mulai 2025, Inilah Materi TKA untuk SD, SMP, dan SMA
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penegasan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional.
Ini berarti, satuan pendidikan di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026 akan tetap melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Lebih dari sekadar penyesuaian administratif, regulasi baru ini juga membawa beberapa penguatan kualitas pembelajaran yang signifikan.
Salah satunya adalah dorongan kuat untuk menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Pendekatan ini berfokus pada pemahaman konsep yang menyeluruh, pengembangan kemampuan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif siswa.
Tak berhenti di situ, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga memperkenalkan inovasi penting dengan penambahan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Pelajaran ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026, diawali dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah.
Simak Poin-poinnya yang Dikutip dari Laman Kemendikdasmen:
Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional.
Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan kebutuhan masa depan.
Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.
Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Sebagai bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar.
Melalui strategi ini, murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.
Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah.
Tujuan dari penambahan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke-21 kepada murid, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Penyesuaian Bentuk, Kompetensi, dan Muatan Pembelajaran Kokurikuler
Pembelajaran kokurikuler juga mengalami beberapa penyesuaian penting dalam Permendikdasmen ini. Penyesuaian tersebut mencakup:
- Penyederhanaan pelaksanaan kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
- Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran.
- Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan praktik nyata.
Dengan pendekatan ini, pembelajaran diharapkan menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi peserta didik.
Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.
Setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna.
Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan.
Link Download PDF Permendikdasmen 13 Tahun 2025: KLIK LINK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.