Beritra Mahulu Terkini

PT SAA Klaim Punya Dasar Hukum Kuat Garap Lahan di Kampung Tri Pariq Makmur Mahulu

PT SAA menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Mahakam Ulu, dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum.

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PENGELOLAAN LAHAN - PT Setia Agro Abadi (SAA) pada Kamis (18/7/2025) menanggapi isu terkait pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – PT Setia Agro Abadi (SAA) menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Mahakam Ulu, dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/7/2025), pihak perusahaan menyebutkan bahwa penggarapan lahan tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dan berada dalam cakupan perizinan yang lengkap.

“Lokasi tersebut berada dalam Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), telah dibebaskan secara patut menurut hukum, dan lahannya sudah mendapatkan izin HGU,” jelas perwakilan PT SAA Mahulu.

Perusahaan juga memastikan bahwa lahan seluas 500,26 hektare yang saat ini dikelola memiliki status legal dan berada dalam skema kemitraan dengan masyarakat setempat.

Baca juga: Hendrikus Jalaq Ajak PT SAA Mahulu Selesaikan Sengketa Lahan Secara Damai dan Musyawarah

“Kami menegaskan bahwa penggarapan ini sah secara hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

PT SAA Mahulu menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan melalui perjanjian tali asih.

“Catatan pentingnya, lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian dimitrakan kepada kami,” ungkap perwakilan perusahaan. 

Sumber Nafkah Utama

Konflik lahan antara warga Mahakam Ulu dan perusahaan PT SAA Mahulu, Provinsi Kalimantan Timur masih terus berproses, belum ada titik terang.

Baca juga: Pemkab Mahakam Ulu Bentuk Tim Pansus untuk Mediasi Konflik Lahan Warga dan PT SAA

Warga Kampung Tri Pariq Makmur, Mahakam Ulu yang mayoritas petani dan pekebun, mengklaim telah kehilangan lahan produktif mereka akibat dugaan adanya penggusuran lahan.

Hendrikus Jalaq, Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah sumber nafkah utama masyarakat.

"Kalau tanah diambil, bagaimana kami bisa bertani. Ini menyangkut hidup orang banyak," ujarnya, Jumat (11/7/2025) di Mahakam Ulu

Menurutnya, dugaan penggusuran sudah terjadi beberapa tahun lalu, namun meningkat kembali sejak April tahun ini.

Dalam seminggu terakhir, unit perusahaan kembali masuk dan sempat dihentikan selama tiga hari oleh warga.

Baca juga: 2 Pekerja PT SAA Mahulu Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kini Ditahan Polisi

"Pihak perusahaan mengancam akan kembali menggarap jika tak ada penyelesaian," jelas Hendrikus.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved