Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM
Tersangka kasus pembunuhan berencana di Muara Kate memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Ini penjelasan dosen UWGM Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAK AKUI PERBUATAN - Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Muara Kate. Tersangka berinisial MT ngotot tak mau akui perbuatan. Ini penjelasan dari sisi akademis. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Meski begitu, ia kembali mengingatkan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tapi perlu dipahami didalam hukum itu ada asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keputusan pengadilan kita mengedepankan praduga tidak bersalah," Pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Tags
pembunuhan
Muara Kate
Universitas Widyagama Mahakam Samarinda
UWGM Samarinda
Muara Komam
Polda Kaltim
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan di Muara Kate
| Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Anak Korban Kaget Identitas Pelaku, Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
|
|---|
| Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
|
|---|
| Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat |
|
|---|
| Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/22072025-Polda-kaltim-mengungkap-kasus-pembunuhan-tragedi-muara-kate-paser.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.