Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM

Tersangka kasus pembunuhan berencana di Muara Kate memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya. Ini penjelasan dosen UWGM Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
TAK AKUI PERBUATAN - Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Muara Kate. Tersangka berinisial MT ngotot tak mau akui perbuatan. Ini penjelasan dari sisi akademis. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Meski begitu, ia kembali mengingatkan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Tapi perlu dipahami didalam hukum itu ada asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keputusan pengadilan kita mengedepankan praduga tidak bersalah," Pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved