Berita Nasional Terkini
Jokowi Izinkan Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1, Dokumen yang Diincar Roy Suryo Cs Disita Penyidik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi mengizinkan polisi sita ijazah ssli SMA dan S1 miliknya. Dokumen yang diincar Roy Suryo Cs disita penyidik.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemeriksaan Jokowi di Mapolresta Solo jadi sorotan publik, Rabu (23/7/2025).
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi mengizinkan polisi sita ijazah asli SMA dan S1 miliknya.
Dokumen yang diincar Roy Suryo Cs resmi disita penyidik.
Ijazah asli Jokowi disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Beda Pemeriksaan Jokowi dengan Roy Suryo Cs, Terlapor Diperiksa Polisi di Jakarta, Pelapor di Solo
Ijazah asli miliknya yang disita adalah ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Iya (dua ijazah saja yang disita)," ucap Jokowi, Rabu.
Lebih lanjut, eks Wali Kota Solo ini menyebut dirinya diperiksa bersama dengan sejumlah saksi-saksi lain.
"Tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya diperiksa, ada 11 (saksi). Plus saya ada 11," ungkapnya.
Sebelum pemeriksaan selesai, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan bahwa Presiden ke-7 RI menjalani pemeriksaan dengan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
"Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ucap Firmanto.
Baca juga: Beda Pemeriksaan Jokowi dengan Roy Suryo Cs, Terlapor Diperiksa Polisi di Jakarta, Pelapor di Solo
Ia juga menyebut, Jokowi tak masalah jika dokumen-dokumennya itu disita sementara untuk kepentingan penegakan hukum.
"Tentu, Bapak secara konsisten dari awal, sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum, termasuk di kepolisian dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan, (ijazah) akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada," ucap Firmanto.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya di Polresta Solo Sudah Sesuai Prosedur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.