Berita Bontang Terkini

Personel Polres Bontang yang Pukul Kaca Mobil di Sanksi Fisik dan Terancam Hukuman Administratif

Polres Bontang menjatuhkan sanksi kepada anggota Satlantas yang terekam menghantam kaca mobil saat proses penangkapan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KETERANGAN PERS - Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan keterangan pers, terkait tindakan represif yang dilakukan salah satu anggotanya saat bertugas di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Rabu (23/7/2025). Polres Bontang menjatuhkan sanksi kepada anggota Satlantas yang terekam menghantam kaca mobil saat proses penangkapan.(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANGPolres Bontang menjatuhkan sanksi kepada anggota Satlantas yang terekam menghantam kaca mobil saat proses penangkapan di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Senin (21/7/2025).

Tindakan itu dianggap berlebihan dan tidak mencerminkan profesionalisme dalam bertugas.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat aksi represif anggotanya tersebut.

“Kami meminta maaf. Sejatinya anggota sudah melakukan pendekatan persuasif. Tapi karena situasi memanas dan anggota tersulut emosi, terjadilah tindakan yang kurang mengenakkan,” ujar Widho dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Kapolres Bontang Minta Maaf Terkait Salah Satu Anggotanya Pukul Kaca Mobil di Pasar Rawa Indah

Menurutnya, petugas sebenarnya telah berupaya memberhentikan pengemudi secara humanis.

Namun respons pelaku yang tidak kooperatif dan membahayakan keselamatan petugas memicu emosi anggota di lapangan.

Anggota yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi fisik berupa push up 50 kali dan lari keliling lapangan setiap apel pagi. Sanksi ini dijalankan secara terbuka agar menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

“Setiap apel, sanksi itu dilaksanakan dan disaksikan oleh anggota lain. Kami ingin ada efek jera,” kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi.

Selain sanksi fisik, pelanggaran tersebut juga tengah diproses oleh Seksi Propam untuk penilaian lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan anggota tersebut akan dikenai sanksi administratif.

“Ini sedang ditangani internal. Karena tindakan itu melanggar etika dan merugikan institusi,” tegasnya.

Peristiwa bermula dari laporan warga terkait tabrak lari di Kelurahan Loktuan. Mobil Gran Max hitam bernomor polisi DA 8072 PM yang dikemudikan pria berinisial AK (21) melaju ugal-ugalan, nyaris menyerempet pengendara lain, dan tidak mengindahkan upaya penghentian oleh petugas.

Pengejaran berlangsung dari Simpang BSD hingga kawasan Bontang Kuala dan berakhir di lorong Pasar Rawa Indah. Saat mobil berhasil dihentikan, salah satu petugas terlihat menghantam kaca depan kendaraan menggunakan tangan kosong. Aksi itu direkam warga dan viral di media sosial.

“Memang anggota kami berada di bawah tekanan. Tapi tetap tidak dibenarkan. Maka kami ambil langkah pembinaan,” ujar Purwo.

Hasil tes urine menunjukkan pengemudi tidak menggunakan narkoba. Namun ia dikenai denda sebesar Rp1,5 juta karena tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.

Pihak kepolisian menyebut pengemudi juga telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. 

“Sudah kami proses. Dan semua pihak kami minta mengambil pelajaran dari kejadian ini,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved