Ibu Kota Negara
Sikap Gerindra Soal Usul Moratorium IKN Kaltim dan Wapres Gibran Berkantor di Ibu Kota Negara
Respons Gerindra soal usul moratorium pembangunan IKN Kaltim dan Wapres Gibran berkantor di Ibu Kota Negara baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Respons Gerindra soal usul moratorium pembangunan IKN Kaltim.
Selain itu juga wacana Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Negara baru.
Adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong yang juga merupakan politisi Gerindra.
Ia mengatakan Komisi II DPR akan mengkaji usul Partai Nasdem untuk melakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca juga: IKN di Kaltim Terancam Mangkrak, Nasdem Usulkan Moratorium Pembangunan Karena Belum Ada Keppres
Bahtra tak mempermasalahkan usul Partai Nasdem tersebut, tetapi wacana moratorium pembangunan IKN itu perlu dikaji dengan mendalam.
"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kajian atas wacana moratorium ini perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.
"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap dia.
Selain moratorium sementara, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden. Wakil Presiden lebih dulu berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya. Kalau misalnya soal ibukota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," kata Bahtra.
Baca juga: PDIP Dukung Evaluasi Seluruh Proyek di IKN Kaltim, Komisi II DPR Kaji Usulan Moratorium Pembangunan
Bahtra menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai Nasdem terkait IKN tersebut.
"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai Nasdem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," kata dia.
Usul moratorium IKN
Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau menunda sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jika Keppres pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai, pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.
Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata Saan.
Baca juga: Risma Bawa Pesan Megawati Soal IKN Kaltim di Samarinda, PDIP: Tak Boleh Bergantung dengan Padi
Kemudian, Saan mengungkit negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran saat ini. Menurut dia, pemerintah dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN.
Saan melanjutkan, infrastruktur yang telah dibangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.
"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.
"Nah, menyimbangkan antara beban negara yang besar dan IKN tetap jalan ini juga menjadi salah satu pandangan yang akan disampaikan," imbuh dia.
Apa Itu Moratorium?
Moratorium adalah penundaan atau penghentian sementara suatu kegiatan, kewajiban, atau undang-undang. Dalam konteks hukum, moratorium seringkali merujuk pada penundaan pembayaran utang atau pelaksanaan kewajiban lainnya untuk jangka waktu tertentu, seringkali sebagai respons terhadap krisis atau keadaan darurat.
Definisi:
Moratorium secara harfiah berarti penundaan atau penghentian sementara.
Penerapan:
Moratorium dapat diterapkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, atau lembaga keuangan, dalam berbagai situasi.
Tujuan:
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi pihak yang terkena dampak moratorium untuk menyelesaikan masalah yang mendasari, seperti krisis keuangan, bencana alam, atau masalah hukum.
Landasan Hukum:
Moratorium dapat didasarkan pada undang-undang atau peraturan tertentu, atau dapat juga merupakan kesepakatan sukarela antara pihak-pihak terkait.
Dampak:
Moratorium dapat memberikan dampak positif dengan memberikan waktu untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga dapat memiliki dampak negatif jika berlarut-larut dan menghambat kegiatan ekonomi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| IKN di Kaltim Terancam Mangkrak, Nasdem Usulkan Moratorium Pembangunan Karena Belum Ada Keppres |
|
|---|
| PDIP Dukung Evaluasi Seluruh Proyek di IKN Kaltim, Komisi II DPR Kaji Usulan Moratorium Pembangunan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Hari Ini di IKN Kaltim Rabu 23 Juli 2025 per Jam Menurut BMKG |
|
|---|
| Risma Bawa Pesan Megawati Soal IKN Kaltim di Samarinda, PDIP: Tak Boleh Bergantung dengan Padi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250719_Nasdem_moratorium-IKN_Ibu-Kota-Negara_Kaltim_Golkar_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.