Berita Nasional Terkini

Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO

Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
DATA PRIBADI WNI - Ilustrasi. Bagian negosiasi tarif Trump, data pribadi WNI dapat dikelola AS. Penjelasan Menko Airlangga, PCO dan Menkomdigi. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagian dari negosiasi tarif Trump, data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dikelola Amerika Serikat (AS). 

Terkait data pribadi WNI bisa dikelola AS ini, Presiden Prabowo Subianto hanya menyebut bahwa Indonesia terus bernegosiasi dengan AS.

Poin terkait pengelolaan data pribadi WNI bisa dikelola AS ini merupakan bagian dari negosiasi tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen yang dikenal sebagai tarif Trump

Rabu (23/7/2025), Prabowo saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta mengatakan, "Ya, nanti itu sedang... Negosiasi jalan terus." 

Baca juga: Trump Sebut Menang Besar dari Indonesia Terkait Tarif Impor, RI Bakal Jadi Pasar Terbuka Produk AS

Menko Airlangga: Dilakukan secara Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia untuk dikelola oleh Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.

"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Airlangga tidak memerinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut.

Intinya, kata Airlangga, joint statement yang dikeluarkan pihak AS merupakan kesepakatan kedua belah pihak.

"Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan.

Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," ucap dia. 

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Airlangga

Dia bilang, Kemkomdigi telah menerima undangan dari Kemenko Perekonomian untuk berkoordinasi.

“Kami koordinasi dulu, ya, dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Indonesia sudah membuat komitmen untuk menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk produk tak berwujud dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Lembar fakta yang dipublikasikan Gedung Putih juga menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.

“Dan, mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” tulis Gedung Putih seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kena Tarif Trump 19 Persen, Komoditas Indonesia Diyakini Masih Bisa Bersaing

"Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.

Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Penjelasan PCO

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.

Misalnya, kata dia, untuk pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom. Hal ini membutuhkan keterbukaan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," beber Hasan.

Hanya untuk Sektor Tertentu

Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing.

Terlebih, Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan itu. 

"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini.

Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom.

Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.

Kerangka Perjanjian Dagang Indonesia - AS

Amerika Serikat mengumumkan Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Indonesia, sebagai hasil negosiasi antara pemerintah RI dengan perwakilan AS. 

Pengumuman itu dipublikasikan pada Selasa (22/7) waktu setempat di laman resmi whitehouse.gov. 

Dalam pengumuman itu disebutkan, Amerika Serikat dan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral. 

"Perjanjian ini akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi para eksportir dari kedua negara," demikian dikutip dari laman tersebut, Rabu (23/7). 

"Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan memperluas kerja sama ekonomi yang telah lama terjalin, termasuk melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996," lanjut pengumuman itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Pokok-pokok penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia meliputi:

1. Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia.

2. Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik (resiprokal) menjadi 19 persen, sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025, terhadap barang-barang asal Indonesia, serta dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk pengurangan tarif lebih lanjut.

3. Kedua negara akan merundingkan aturan asal barang (rules of origin) yang memudahkan dan memastikan manfaat perjanjian ini terutama dinikmati oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

4. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral, termasuk:

  • Mengecualikan perusahaan dan produk asal AS dari persyaratan kandungan lokal;
  • Menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS;
  • Mengakui sertifikat FDA dan izin edar sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi;
  • Menghapus persyaratan pelabelan tertentu;
  • Mengecualikan ekspor AS berupa kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari sejumlah ketentuan;
  • Mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai isu kekayaan intelektual yang telah lama diidentifikasi dalam Special 301 Report USTR;
  • Menangani kekhawatiran AS atas prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).

5. Indonesia juga akan berupaya menghapus hambatan atas ekspor AS, termasuk melalui:

  • Penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi atas barang rekondisi AS atau suku cadangnya;
  • Penghapusan kewajiban pemeriksaan pra-pengiriman atau verifikasi terhadap impor barang AS;
  • Adopsi dan penerapan praktik regulasi yang baik.

6. Kedua negara juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk:

  • Pengecualian dari seluruh sistem lisensi impor, termasuk persyaratan commodity balance;
  • Menjamin transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis;
  • Pemberian status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) bagi semua produk tanaman AS yang relevan;
  • Pengakuan terhadap pengawasan regulasi AS, termasuk pencantuman seluruh fasilitas produksi daging, unggas, dan susu AS, serta penerimaan sertifikat dari otoritas regulasi AS.

7. Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi, antara lain:

  • Memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia ke AS;
  • Menghapus pos tarif HS atas produk "tak berwujud" serta menangguhkan kewajiban deklarasi impor terkait;
  • Mendukung moratorium permanen atas bea cukai terhadap transmisi elektronik di WTO tanpa syarat;
  • Melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk mengajukan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

8. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas baja global dan dampaknya.

9. Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional, termasuk:

  • Melarang impor barang hasil kerja paksa;
  • Mengubah undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif;
  • Memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

10. Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan standar perlindungan lingkungan yang tinggi dan menegakkan hukum lingkungan secara efektif, termasuk:

  • Meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan kayu ilegal;
  • Mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya;
  • Menerima dan melaksanakan Perjanjian Subsidi Perikanan WTO;
  • Memerangi perikanan dan perdagangan satwa liar ilegal.

11. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke Amerika Serikat.

12. Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi melalui:

  • Tindakan bersama mengatasi praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain;
  • Kerja sama di bidang pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan penanggulangan penghindaran bea masuk.

Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan komersial yang akan segera berlangsung antara perusahaan dari kedua negara, antara lain:

  • Pengadaan pesawat udara dengan nilai saat ini mencapai 3,2 miliar dolar AS;
  • Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan nilai total sekitar 4,5 miliar dolar AS;
  • Pembelian produk energi, termasuk gas cair, minyak mentah, dan bensin, dengan nilai sekitar 15 miliar dolar AS.

"Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan memfinalisasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal, menyiapkan dokumen perjanjian untuk ditandatangani, serta menyelesaikan prosedur domestik sebelum perjanjian mulai berlaku," tutup pengumuman tersebut.

Baca juga: Tarif Trump 19 Persen, Pemerintah Perlu Rp 120 T untuk Beli 50 Unit Boeing, Garuda Belum Teken MoU

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved