Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).

Tribun Kaltim
EKS DIREKTUR PERSIBA - Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7). (TRIBUN KALTIM) 

Dalam keterangnnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Catur menyamarkan hasil transaksi barang haramnya melalui restoran dan usaha kos-kosan.

"Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3).

Selain itu, ia menyebut Catur juga menggunakan uang transaksinya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT Malang Indah Perkasa untuk menjabat sebagai wakil direktur.

Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita.

Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," jelasnya.

Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.

Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir.

"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.

Baca juga: Cegah Narkoba di Kampus, Polda Kaltim Edukasi Mahasiswa Poltekba Balikpapan

Catur Adi merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur.

Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak tahun 2017.

Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp2,1 triliun.

Sebagai bandar narkoba, Catur Adi dibantu oleh para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Jaringan Catur terungkap usai polisi mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari 2025.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved