Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).

Tribun Kaltim
EKS DIREKTUR PERSIBA - Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7). (TRIBUN KALTIM) 

Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram.

Polisi pun berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas.

Baca juga: Puslitbang Polri Mapping Jalur Narkoba Internasional, Kaltim Jadi Jalur Rawan

Tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.

Uang dari pelaku D itu kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.

Terseret Kasus Pencucian Uang

Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Ari Siswanto dan Annender Carnova, dengan nomor perkara 407/Pid.Sus/2025/PN Bpp dan 408/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang mengaitkan keduanya dengan perkara utama peredaran narkotika atas nama Catur Adi Prianto.

Dakwaan tersebut disertai permintaan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Masyhudin, Rubadi, menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan.

"Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023. Sementara dalam dakwaan disebutkan seolah-olah hubungan itu sudah sejak 2019. Ini tidak sesuai fakta. Kami juga keberatan karena sebagian besar aset yang disita justru dimiliki klien kami sebelum mengenal Catur, yakni antara tahun 2014 sampai 2015," ujar Rubadi.

Baca juga: Fenomena Bandar Narkoba Dianggap Baik di Masyarakat, DPRD Kaltim dan BNN Angkat Suara

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 8 hingga 9 aset milik kliennya yang diajukan untuk disita oleh jaksa, termasuk rumah dan kendaraan.

Dari jumlah itu, 80 persen disebut merupakan milik pribadi Masyhudin, sedangkan dua aset lainnya atas nama Catur, namun menggunakan identitas kliennya untuk keperluan pengajuan kredit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved