Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).

Tribun Kaltim
EKS DIREKTUR PERSIBA - Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7). (TRIBUN KALTIM) 

"Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana," tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana, menambahkan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.

"Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya," jelas Arif.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved