Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas
Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).
"Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana," tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana, menambahkan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.
"Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya," jelas Arif.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Soal Manfaat Kereta Cepat Whoosh untuk Masyarakat, Megawati Sudah Pernah Peringatkan Jokowi |
|
|---|
| Dugaan Penggelembungan Anggaran di Era Jokowi, KPK Turun Tangan Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi |
|
|---|
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Eks-Direktur-Persiba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.