Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Paiman Raharjo, Anggap Bukan Levelnya, Pengacara: Concern Lawan Jokowi

Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo, Anggap gugatan eks wamendes bukan levelnya. Pengacara: kami concern lawan Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
GUGATAN KASUS IJAZAH JOKOWI - Arsip foto Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo, Anggap gugatan eks wamendes bukan levelnya. Pengacara: kami concern lawan Jokowi.. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Dipanggil Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi tapi Tak Muncul, Ada Apa?, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/03/roy-suryo-dipanggil-polisi-soal-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-tapi-tak-muncul-ada-apa. Penulis: Reynas Abdila Editor: Acos Abdul Qodir 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo.

Ia menganggap gugatan eks wamendes, Paiman Raharjo bukan levelnya.

Sebab itu pihak Roy Suryo tak hadiri sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang senyatanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) akhirnya ditunda.

Pengacara Roy Suryo secara terbuka mengatakan pihaknya saat ini hanya concern alias fokus melawan Jokowi.

Belakangan diketahui, alasan sidang ditunda, lantaran hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Keanehan Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jokowi, Mulyono Diduga Calo Terminal

Sementara, tergugat yang hadir hanya Hermanto, dan Kuasa Hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat.

 Padahal diketahui, terdapat sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.

Antara lain, Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dikutip dari Kompas.com, penyebab tidak hadirnya para tergugat tersebut lantaran surat panggilan sidang untuk mereka dikembalikan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto saat memimpin persidangan.

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). 

Baca juga: Roy Suryo Digugat Eks Wamen Desa Terkait Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Merasa Difitnah

Alasan pengembalian surat panggilan sidang itu katanya sederhana, yakni Paiman selaku penggugat mencantumkan alamat para tergugat di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan yang bertempat tinggal berbeda satu dengan lainnya.

Terkait hal tersebut, Sunoto meminta Kuasa Hukum Paiman, Farhat Abbas untuk merevisi alamat para tergugat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved