Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Tertawakan Gugatan Paiman Raharjo, Anggap Bukan Levelnya, Pengacara: Concern Lawan Jokowi

Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo, Anggap gugatan eks wamendes bukan levelnya. Pengacara: kami concern lawan Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
GUGATAN KASUS IJAZAH JOKOWI - Arsip foto Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Eks menteri SBY, Roy Suryo tertawakan gugatan Paiman Raharjo, Anggap gugatan eks wamendes bukan levelnya. Pengacara: kami concern lawan Jokowi.. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Dipanggil Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi tapi Tak Muncul, Ada Apa?, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/03/roy-suryo-dipanggil-polisi-soal-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-tapi-tak-muncul-ada-apa. Penulis: Reynas Abdila Editor: Acos Abdul Qodir 

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto. 

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto. 

“Paling lama besok,” jawab Farhat.

Baca juga: Roy Suryo Beber Jokowi Jadi Tertawaan Saat Hadiri Reuni Alumni UGM, Eks Kader Demokrat: Jadi Konyol

Gugatan Roy Suryo Dkk

Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.

Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.

Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir. Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.

Roy Suryo Abaikan Gugatan Paiman Raharjo

Terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat pemanggilan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.

Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved